Begituan di Kamar Hotel, Dua Remaja Dicokok Polisi

banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

Dua pemuda diamankan polisi karena diduga menyetubuhi teman wanitanya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial YS (18) dan AR (22). Keduanya ditahan di Polsek Pekanbaru Kota setelah diserahkan keluarga korban ke polisi untuk diproses hukum.

banner 336x280

Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Sunarti, mengatakan, tindakan kedua pelaku dilaporkan oleh keluarga korban, F (16). Korban dipergoki di kamar hotel bersama YS.

Beda dengan AR, dia menyetubuhi korban R (16). “Perbuatan pelaku dilakukan di hotel yang sama tapi waktu berbeda,” kata Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Suharti, di Pekanbaru, Jumat (18/10/2019).

Suharti menjelaskan, kronologis awalnya salah satu orang tua korban melaporkan ke Polsek Pekanbaru Kota kemudian ditindaklanjuti.

Kedua korban yang masih berstatus sebagai pelajar. “Antara pelaku dan korban tidak ada hubungan. Mereka kenal saat itu dan langsung melakukan hubungan suami istri,” jelasnya.

Tidak ada pemaksaan dalam hubungan terlarang tersebut. Motifnya semata untuk mencari kepuasan seksual. “Kasus ini ada dua laporan,” kata Suharti.

Kedua korban sudah divisum. Sejumlah barang bukti dikumpulkan, diantaranya baju yang dikenakan korban. “Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolsek.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber cakaplah

banner 336x280