Gugatan Koperasi Bangun Bonai Lestari Dikabulkan Pengadilan Negri Pasir Pengarayan

banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan Koperasi Bangun Bonai Lestari (BBL) Desa Ulak Patian, Kecamatan‎ Kepenuhan.

banner 336x280

Pada perkara gugatan wanprestasi, Koperasi BBL Desa Ulak Patian mengajukan sedikitnya 15 gugatan terhadap tergugatmanajemen PT. PISP II. Namun‎, hanya delapan dari 15 gugatan yang dikabulkan Majelis Hakim PN Pasirpangaraian.

Hal itu terungkap pada sidang pembacaan tuntutan, Kamis sore (17/10/2019), dengan Ketua Majelis‎ Hakim Irpan Hasan Lubis SH, dan anggota Adhika Budi Prasetyo SH, MBA, MH, Adil Matogu Franky Simarmata SH, serta Panitera Pengganti Aryananda SH,MH.

Ketua Majelis Hakim PN Pasirpangaraian, Irpan Hasan Lubis, mengatakan setelah dipelajari fakta-faktanya ditemukan‎ wanprestasi dari tergugat yaitu PT PISP II.

Hasil sidang lapangan, jelas Irpan, dari luas lahan kurang lebih1.055 hektare, sekira178 ha di antaranya memang sudah ditanami, namun banyak tanaman kelapa sawit yang mati.

“Memang ditanami, tetapi tidak menghasilkan sebagaimana mestinya. Banyak yang mati‎, terus hasil tidak maksimal. Memang alasan dari tergugat itu memang faktor alam (banjir),” jelas Irpan.

“Tapi dikarenakan 178 hektare ini ada disitu kelalaian dari si tergugat‎ akan tetap masih dikenakan biaya dalam pelunasan pembayaran kebun tadi, itulah dasar kami mengabulkan gugatan koperasi tersebut” tambahnya.

Selain itu, ada biaya pembiayaan pembangunan kebun sekira Rp 62 miliar,‎ sudah dicicil koperasi setengahnya, dan‎ sisanya ada ditalangi perusahaan sekira Rp 35 miliar. Dari Rp 35 miliar itu, dikenakan bunga lagi oleh perusahaan.

“Jadi dana talangan itu hitungannya pembangunan tapi dikenakan bunga lagi oleh perusahaan,” kata Irpan. Menanggapi putusan majelis hakim, Darma Pasaribu, selaku Kuasa Hukum Koperasi BBL Desa Ulak Patian, dari Kantor Hukum Advokat-Pengacara Fige & Rekan, Pasirpangaraian, mengatakan tuntutan diajukan ke PT. PISP II adalah apa yang sudah diatur dalam perjanjian kerjasama antara koperasi dengan perusahaanNomor: 02.0.4/ SPK/ 003/ III/ 2009, tanggal 5 Maret 2009.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut, PT PISP II membangunkan kebun kelapa sawit untuk Koperasi BBL Desa Ulak Patiansekira 1.055 hektare. Mulai dari nol sampai produksi perusahaan bertanggungjawab dan biaya dibebankan ke pihak koperasi.

Menurut Darma, dari luas kebun‎ sekira1.055 hektare tersebut, tentunya anggota Koperasi BBL sudah bisa menikmati hasil kebunnya setiap hari, namun ada sekira 178 hektare lagi yang belum bisa dinikmati anggota, karena belum produksi.

“Itulah yang jadi‎ inti daripada gugatan ini. Dasarnya PT PISP II telah melakukan yang namanya wanprestasi, tapi bukan secara keseluruhan, ada kebun yang telah berhasil itu kita akui,” jelas Darma usai sidang, Kamis sore, didampingi rekannyaGeri Ampu dan Abdul Hakim dariKantor Hukum Advokat-Pengacara Fige & Rekan‎.

Pada gugatannya, Darma mengaku, pertama Koperasi BBL meminta kompensasi atas produksi‎ yang seharusnya diterima anggota dari lahan sekira 178 hektare yang belum produksi tersebut.

Kedua, disamping gugatan wanprestasi,‎ sambung Darma, ada perbuatan melawan hukum, dimana dulunya biaya untuk membangun kebun kemitraan ini dari pinjaman BNI, dan harus diangsur dengan pola pembayaran dipotong 30 persen dari total hasil produksi.

“Karena kondisi sebenarnya, sehingga 30 persen hasil produksi pertama tidak mencukupi untuk membayar angsuran ke BNI, sehingga koperasi sepakat dengan pihak perusahaan, perusahaan akan menggunakan uangnya sebagai dana talangan‎, terhadap kekurangan angsuran kita,” ungkapnya.

Sampai angsuran selesai,‎ uang perusahaan yang dipakai sebagai dana talangan kurang lebih Rp 28 miliar. Sesuai akta disetujui, dari Rp 28 miliar, koperasi menyetujui untuk dikenakan bunga. Total dari Rp 28 miliar sekira Rp 7 miliar, jadi total utang dana talangan koperasi sebenarnya Rp 35 miliar.

Namun, ungkap Darma,setelah utang ke BNI selesai, sewaktu pihak koperasi mengangsur utang dana talangan, diketahui utang dibungakan lagi oleh pihak perusahaan tanpa ada kesepakatan dengan koperasi.

“‎Jadi dalam gugatan ini ada dua yang kita minta, yaitu pertama perbuatan wanprestasi karena mereka tidak memenuhi kewajibannya. Kedua, perbuatan melawan hukum itu sendiri,” pungkas Darma, dan mengharapkan perusahaan menghormati keputusan Majelis Hakim PN Pasirpangaraian.

‎Sementara, Kuasa Hukum PT PISP II,Heru Susanto,mengharapkan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inchrah, masing-masing pihak untuk saling menghormati hasil putusan persidangan, sebab masih ada upaya lain, baik banding maupun kasasi.

“Kita koordinasi ke klien ke imperson, tetapi saya yakin‎ pasti kita akan menggunakan upaya-upaya hukum yang ada. Karena menurut analisa hukum kami, ada kejanggalan-kejanggalan pertimbangan majelis hakim disini,” jelas Heru.

Kejanggalan pertimbangan majelis hakim, kata Heru, seperti dana talangan sudah ada kesepakatan, artinya dana talangan itu sesuai bunga yang berlaku‎ di Perbankan.

Ditanya soal belum produksinya tanaman sawit di lahan sekira 178 hektare milik Koperasi BBL Desa Ulak Patian, menurutHeru Susanto, dari pertimbangan majelis hakim PN Pasirpangaraian tidak begitu terbukti.(h.nst/ozi)

banner 336x280