JAKARTA, lintasbarometer.com
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, masa karantina untuk warga yang pulang dari perjalanan umroh, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dikurangi menjadi satu hari mulai hari ini, Selasa (8/3). Ini sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
“Arahan Presiden, karantina sudah dikurangi jadi satu hari umroh dan PPLN mulai dari besok dengan SE (Surat Edaran) dari BNPB yang baru,” kata Airlangga saat konferensi pers, dikutip Selasa (8/3).
Airlangga menjelaskan, positivity rate atau tingkat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bagi pelaku perjalanan usai pulang omroh mencapai 47 persen.
“Terkait umroh disampaikan kasus umroh yang pulang dari umroh ada positivity rate 47 persen in dan out,” ucapnya/
Ia menekankan, bila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, akan langsung dilakukan isolasi. (Koranjakarta)