Karna Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terpaksa Suami di Inapkan di Hotel Prodeo

Bengkalis5330 Dilihat
banner 468x60

BENGAKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Mandau Polres Bengkalis Selasa (01/03/2022) sekira pukul 12.15 WIB melakukan penangkapan terhadap PSMS (49) warga Jalan Gajah Mada km 15 RT/RW :003/015 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau.PSMS diamankan karena telah melakukan tindak pidana,Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Rencana pembakaran rumah.

Barang bukti 2 botol aqua bekas ukuran 600Ml diduga tempat minyak Bensin ,1 buah tas yang sudah terbakar dan 1 buah sprei yang sudah terbakar,.
-Tidak terima tindakan tersebut BS (43) istri pelaku melaporkannya ke Polsek Mandau Laporan Polisi Nomor : LP/56/II/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Hakim,SIK melalui Kanit Reskrim AKP Firman SH dalam rilisnya menerangkan pada Sabtu (26/2/22) sekira pukul 22.00 WIB ,TKP di kediaman BS Jalan Gajah Mada Km 15 Rt.003 / Rw.015 Kel.Talang Mandi Kecamatan.Mandau Kabupaten Bengkalis telah terjadi tindak pidana menimbulkan Kebakaran/Pembakaran yang dilakukan oleh PSMS yang merupakan Suami BS. Peristiwa tersebut diketahui oleh BS saat berada dirumah, kemudian PSMS(suami) datang menggedor pintu dengan menyamar suara Anaknya ingin masuk dan memegang senjata tajam,lalu BS (Istri)menahan pintu dengan sekuat tenaga agar tidak masuk kedalam rumah.

Saat PSMS tidak bisa mendobrak pintu depan,PSMS lari ingin masuk pintu belakang, saat itulah BS keluar rumah menyelematkan diri ke ladang Sawit warga,dan bermalam(tidur)di bekas Kandang Lembu, lalu Kemudian besok paginya BS pulang kerumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan kasur,Pakaian sudah dibakar oleh PSMS(Suami), Pada malam kejadian Sabtu 26/02/22 sekitar jam 22 ada Dua orang kebetulan yang Menyaksikan (Melihat) Kejadian Tersebut yaitu AS(23) dan JM (38) ,Paginya Hari Minggu 27/02/23 JM Memberitahukan(kasi keterangan) kepada BS bahwa malam PSMS mengamuk dan membakar kasur dan pakaian.Saksi JM yang kebetulan berada dekat TKP sehingga sempat memadamkan api dengan air.

Pelapor BS (43) mengatakan kepada Lintasbarometer.com Atas kejadian tersebut merasa ketakutan(Traoma) Karna sudah sering terjadi sebelum- sebelunya ,dan Bukan hanya kasur,Pakaian yang di bakar,Kulkas TV,Lemari dan alat alat dapurpun sudah di Rusaki( Pecahin).

Ungkapnya BS Mengatakan kerugian ditaksir Yang dibakar/yang Dirusak Berkisar lebih kurang (+-) Rp30Jt, Selanjutnya BS melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian Hari Minggu tgl 27/02/22 Jam:15:35.;tutupnya”

Mendapat laporan korban ( BS) pada Selasa (1/3/22) sekira pukul 12.15 WIB penyidik Unit Reskrim mendatangi sebuah rumah yang berada di Japan Gajah Mada Km.07 Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.Pada saat itu PSMS sedang duduk dirumah tersebut . Setelah dilakukan interogasi awal terlapor mengakui bahwa PSMS.

” Selanjutnya PSMS diamankan dan dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.,”, Ungkap Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman SH ( Hendrik Hs)”

banner 336x280