8 Pelaku Pembakaran Mobil Dinas Lapas Kelas II A Pekanbaru Ditangkap

Pekanbaru11910 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama-sama dengan Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil dinas milik Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, petugas menangkap 8 orang pelaku dari 9 orang yang terlibat dalam pembakaran mobil dinas milik Kepala Pengamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru tersebut.

Dari hasil olah tempat kejadian dan rekaman kamera CCTV, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku.

Kedelapan pelaku yakni, RS, RE, YR, DK, TS, FS, FF, dan Boy ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Pekanbaru.

“Dari rekaman CCTV yang didapat, informasi tim mengarah ke satu pelaku atas nama RE yang ditangkap di Jalan Parit Indah,” ujar Sunarto, Selasa (25/1/2022).

Dari pelaku RE tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya. Setelah ditangkap, pelaku RE mengaku yang melakukan pembakaran adalah YR kemudin tim bergerak ke Limbungan dan menangkap YR.

Lanjutnya, pelaku YR mengajak DK untuk menunjukkan lokasi rumah korban. Dari pelaku DK ia mengaku ikut membakar mobil bersama dengan TS dan rekan lainnya.

“Dari pelaku TS dia mengaku mendapat suruhan atas perintah Boy. Kemudian dari pengakuan Boy dia dikenalkan dengan RS yang merupakan otak pelaku oleh FS dan FF,” lanjutnya.

Sementara itu, DPO atas nama AN bertugas mengawasi sekitar pada saat pelaku lain melakukan pembakaran.

Dari hasil interogasi kepada pelaku RS, dirinya merasa sakit hati dan dendam kepada korban karena pernah merazia dan menyita handphone miliknya.

Saat ini kedelapan tersangka ditahan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. (Clh/lbr)

banner 336x280