BENGKALIS, lintasbarometer.com
Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dan kepolisian menangkap seorang jaksa gadungan berinisial HBU (46). Pelaku mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bisa mempersunting wanita pujaan hatinya untuk dijadikan istri siri.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Muhammad Jamil, mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Pelajar, Dusun I Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (30/11/2021). “Ditangkap jajaran Kejari Bengkalis dibantu Polres setempat,” kata Raharjo.
Raharjo mengatakan, HBU mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Pengalihan Aset pada Kejagung. Pelaku menyebut dapat membantu masyarakat khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara.
Jaksa gadungan itu juga bisa melangsungkan pernikahan secara siri dengan perempuan berinisial IS (48) pada April 2021 lalu. Perempuan itu dikenalnya melalui media sosial, Facebook.
“Saat berkenalan dengan IS, bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang Jaksa yang bertugas di Pidsus Kejagung sebagai penyidik,” kata Raharjo.
Merasa sudah dipercaya, pelaku menetap di Rupat. Ia mengaku sedang menjalankan tugas khusus dari Kejagung, dan bekerja dari rumah secara online karena pandemi.
Pengakuan HBU, dirinya mendapatkan baju dinas kejaksaan beserta atribut dan pangkat dengan membeli secara online. Ia juga memberi istrinya seragam Ikatan Adhyaksa Dharmakarini. “Juga dibeli secara online,” ungkap Raharjo.
Menurut Raharjo, pelaku dibawa dari Rupat ke Bengkalis. “Salam perjalanan menuju Bengkalis dari Pulau Rupat,” ucap Raharjo.
Dari pelaku disita barang bukti berupa satu setel pakaian kejaksaan berserta pangkat dan atribut berupa topi dan sepatu kejaksaan, satu pakaian dinas upacara, satu set baju Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, amplop surat berlogo kejaksaan, stop map berlogo kejaksaan.
Juga diamankan, notebook berlogo kejaksaan, Kepja Nomor 249 Tahun 2020 tentang SOP Kejaksaan RI, dan lampiran IV Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. (Clh/lbr)