AMMPB Minta Hentikan Penambangan Pasir di Rupat, Singgung Soal Dugaan Aliran Dana ke Oknum Pejabat

Pekanbaru672 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Puluhan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Bengkalis (AMMPB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, Kamis (25/11/2021).

Mereka meminta agar kegiatan penambangan pasir oleh PT Logo Mas Utama di Pulau Rupat, dihentikan. Sebab aktivitas itu merusak lingkungan dan potensi wisata di Rupat.

Aksi tersebut tampak dikawal oleh aparat kepolisian dan Satpol PP Provinsi Riau. Setelah kurang lebih 1 jam melakukan aksi, akhirnya tuntutan para mahasiswa diterima oleh salah satu anggota Satpol PP bernama, Gumul Harahap, yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau, yang mereka sebut mengeluarkan izin PT. Logo Mas Utama.

“Aspirasi maupun tuntutan mereka akan saya sampaikan kepada pimpinan Kasatpol PP. Nanti beliau yang akan menyampaikan kepada pihak yang berwenang terkait hal ini,” ujar Gumul Harahap.

Kordinator lapangan bernama Helmi Swada mengatakan, kegiatan penambangan pasir di laut Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT. Logo Mas Utama dinilai telah menimbulkan banyak dampak negatif bagi masyarakat tempatan, hingga kelestarian lingkungan.

“Kegiatan penambangan pasir ini mengakibatkan terumbu karang menjadi rusak, sehingga mengancam ekosistem dan biota laut,” kata Helmi.

Akhirnya, nelayan tidak bisa mencari ikan dan mata pencarian masyarakat akan terancam dan hilang.

Selain itu, kegiatan penambangan pasir juga dilakukan di kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) di Rupat, yaitu di pantai Beting Aceh, Pulau Babi dan sekitarnya.

“Izin Usaha Pertambagan (IUP) PT. Logo Mas Utama yang dikeluarkan Pemprov Riau, adalah izin yang berada di kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), adalah tempat pariwisata di Rupat, Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.

“Kalau masyarakat yang melakukan penambangan pasir ditangkap, tapi pemerintah mengeluarkan izin terhadap PT. Logo Mas Utama, yang secara terang-terangan mengambil pasir di Pulau Beting Aceh, Pulau Babi dan sekitarnya, lama kelamaan pasirnya akan habis bisa mengakibatkan abrasi dan Pulau Rupat bisa tenggelam,” pungkasnya.

Adapun tuntutan mereka kepada Pemprov Riau yaiu mencabut Izin PT. Logo Mas Utama karena telah membuat nelayan sengsara karena tidak bisa mencari ikan.

Selain itu, massa juga menyebut-nyebut soal dugaan aliran dana dari PT. Logo Mas Utama kepada oknum pejabat di Pemprov Riau. Kata Helmi, ada dugaan aliran dana sebesar USD 600.000 atau setara Rp8,5 miliar.

“Meminta kepada KPK RI, Kepolisian, dan Kejaksaan mengusut tuntas dugaan aliran dana kepada oknum Pejabat Pemprov Riau yang memberikan izin kepada PT. Logo Mas Utama untuk penambangan pasir di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,” katanya lagi. (Clh/lbr)

banner 336x280