PEKANBARU, lintasbarometer.com
Mulai 15 sampai 28 November 2021 mendatang, Polres Inhu, melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) akan melaksanakan Operasi Zebra 2021, masyarakat pengguna kendaraan bermotor diminta lengkapi surat-surat kendaraan.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Senin 8 November 2021 siang menjelaskan, operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui, jelasnya, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Darat dengan harapan terciptanya perubahan mindset berlalu lintas menjadi kepatuhan atau revolusi mental.
Kemudian terwujudnya Kamseltibcar untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, kecelakaan dan lalu lintas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas ditengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam berlalu lintas.
Sedangkan target operasi adalah pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi melawan arus, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi dan penumpang yang tidak memakai sabuk keselamatan, pengendara sepeda motor tidak mengenakkan helm standar SNI, pengendara dan pengemudi yang berada dalam pengaruh narkoba atau minuman keras serta pelanggaran lainnya.
“Selama operasi ini dilaksanakan, diminta pada masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan saat berpergian serta mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari tindakan saat operasi,” imbau Misran.(**)