PEKANBARU, lintasbarometer.com
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap terpidana Drs Herwin Saiman. Mantan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Terabina Seraya Mulya (TSM) Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti itu diciduk, Kamis (4/11/2021).
“Terpidana ditangkap pada pukul 23.07 WIB di kompleks Perumahan Maya Asri Tenayan, Pekanbaru,” ujar Wakil Kepala Kejati Riau, Hutama Wisnu, saat pers rilis di Aula Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Jumat (5/11/2021).
Ketika diamankan, terpidana Herwin Saiman sempat melakukan perlawanan. Namun tim Tangkap Buron (TABUR) bersama petugas Polsek Kampar, petugas keamanan kompleks serta rukun tetangga (RT) setempat berhasil menguasai keadaan. “Akhirnya terpidana dibawa ke kantor Kejati Riau,” kata Hutama didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman dan dan Kasi Penkum, Marvelous.
Dijelaskan, penangkapan terpidana Herwin Saiman diawali dari pencarian tim TABUR. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung bergerak ke kompleks Perumahan Maya Asri Tenayan Pekanbaru, dan menangkapnya.
Penangkapan buron ini untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016. Terpidana bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mahkamah Agung memvonis terpidana Drs Herwin Saiman dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani. Selain itu dikenakan denda sebesar Rp10 miliar subsidair 1 bulan kurungan,” jelas Hutama.
Sementara, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menambahkan terpidana Herwin Saiman melakukan tindak pidana perbankan bersama Somi SE selaku direktur PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang.
Peristiwa terjadi sekitar tanggal 24 Maret sampai dengan Juli 2010. Dijelaskan, perbuatan kedua terpidana dilakukan dengan modus membuat catatan palsu. Caranya, terpidana memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit.
Terpidana memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto Hanafi Rp800 juta dan Sugandi sebesar Rp900 juta. “Setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Drs Herwin Saiman,” jelas Raharjo.
Atas perbuatan tersebut terpidana Herwin Saiman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp10 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Namun, majelis hakim melalui Putusan Nomor : 169/ Pid.Sus/2015/PN.Bls tanggal 21 September 2015, memvonis bebas Herwin Saiman.
Tidak terima, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 28 September 2015. Oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016 menyatakan Herwin Saiman bersalah.
Namun saat dieksekusi, terpidana sudah melarikan diri. Selama kabur, Herwin Saiman selalu berpindah-pindah tempat dan nomor handphone yang digunakan terus berganti. Dengan berbagai cara, tracing, pemetaan dan teknik penangkapan akhirnya terpidana berhasil ditangkap.
“Memerlukan waktu agak panjang karena mobilitas terpidana lumayan aktif. Selalu berpindah-pindah. Alhamdulillah, berkat dukungan semua, kami dapat menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Raharjo.
Herwin Saiman akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, selanjutnya dimasukkan ke penjara untuk menjalankan proses hukum sesuai putusan Mahkamah Agung. (Clh/bmr)