PEKANBARU, lintasbarometer.com
Walikota Pekanbaru, Firdaus mempersilakan kelurahan yang masuk zona hijau dan zona kuning di Pekanbaru menggelar Salat Iduladha 1442 H berjamaah di masjid.
Sedangkan di zona merah dan oranye Covid-19 tidak bisa menggelar Salat Ied.
“Kesimpulannya untuk di Kota Pekanbaru pelaksanaan Salat Iduladha, yang diberi izin hanya kelurahan zona hijau dan zona kuning,” kata Firdaus usai rapat penyelenggaraan Iduladha 1442 H, Selasa (13/7/2021).
Dilansir Tribun, Firdaus mengingatkan, masyarakat yang berada di kedua zona itu disiplin menerapkan protokol kesehatan saat menggelar salat Iduladha. Ada tim yang mengawasi guna memastikan penyelenggaraan Salat Ied tidak berlangsung di lapangan.
Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru juga menyebut bahwa kebijakan ini sesuai arahan Menteri Agama RI. Mereka memilah zona sesuai sebaran kasus di kelurahan.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Apalagi Pekanbaru masih rawan penularan Covid-19.
Saat ini, Kota Pekanbaru masih memberlakukan pengetatan PPKM mikro. Rencananya berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. (Hr/Lbr)