Takut Rahasianya Terbongkar, Pesodomi Bunuh Bocah 11 Tahun

Bengkalis11440 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS, lintasbaromete.com

banner 336x280

Takut rahasianya terbongkar, IN (48) tega menghabisi nyawa Bocah inisial RW (11) di Jln. Pembangunan II, RT.03/RW.01, Dusun I, Desa Sungai Batang, Ke WAcamatan Bengkalis (TKP), Rabu malam 16/6/21, sekira pukul 19:10 Wib, tepatnya di jalan sungai dekat lapangan bola kaki.

Si Bocah dihabisinya seusai menyodominya di semak-semak, tidak jauh dari TKP pembunuhan itu. Setelah disodomi, si Bocah mengatakan kepada IN agar menyudahi perbuatan ini, kalau tidak, dia akan memberitahukan hal ini kepada ayahnya.

“Sudahlah, jangan lakukan lagi, selepas ini aku akan mengadu pada ayahku”, ucap si Bocah kepada IN.

Panik dan cemas mendengar perkataan si Bocah, IN berucap, “Tunggu disitu sekejab, saya pergi kejab”, katanya ke si Bocah

Setelah itu, IN pergi mengambil sebilah parang yang sering disimpannya seusai mencari rumput untuk makan kambing, dan sagu untuk makan itik, dari TKP berjarak -+20 meter.

Setelah dekat dengan si Bocah, IN langsung membacok pelipis sebelah kanan si Bocah.

Kena bacok, si Bocah merintih dan langsung berteriak 2 kali minta tolong, “Tolong…tolong…”, teriaknya keras

Melihat parang IN mengarah ke kepala si Bocah, si Bocah sempat menangkisnya dengan tangannya, namun karena kuatnya ayunan parang itu, sang Bocah langsung tumbang dan terlentang ke semak-semak.

Walau sudah tumbang, IN masih membabi buta membacok kepala dan wajah si Bocah, tidak puas sampai disitu, IN menggorok leher si Bocah hingga tewas.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,MT, membenarkan pembunuhan yang dilakukan IN (48) terhadap anak dibawah umur inisial RW (14).

Seperti pengakuan Tersangka IN kepada Penyidik Reskrim Polres Bengkalis, Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, SH.,S.I.K., mengatakan kepada publik di Pres Release yang diadakan di Halaman Utama Polres Bengkalis, Jalan Senggoro Desa Pertanian Kecamatan Bengkalis, Jum’at 9/7/21.

Kejadiannya bermula, Rabu 16 Juni 2021 sekira jam 14.00 wib Sdr.IN bertemu dengan Sdr.U di tepi jalan Utama Ketam Putih Kecamatan Bengkalis tepatnya di depan kedai/warung saudara AG.

Kemudian saat bertemu dengan Sdr.U tersebut Sdr.IN mengatakan, “Nanti malam bawa budak itu (korban RW) ke Jalan Sungai Batang, nanti sampai situ aku datang dan saya kasi uang minyak Rp. 10.000.-“.

Kemudian setelah itu Sdr.IN langsung ke kedai AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang ke rumah. Pada sore harinya sekira jam 16.30 Wib Sdr.IN pergi meramban (mengambil makanan kambing) ke lapangan bola yang terletak di Jalan Sungai Batang sampai pukul 17.15 Wib kemudian pulang ke rumahnya.

Setelah itu Sdr.IN ngasi makan ternak dan memasukkan ternak tersebut ke dalam kandang. Kemudian sekitar jam 18.30 Wib Sdr.IN pergi mandi di paret depan rumah Sdr.IN. Setelah selesai mandi dan ganti pakaian Sdr.IN langsung menuju jalan Sungai Batang tempat terjadinya lokasi pembunuhan dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda jenis Revo sekitar jam 18.50 Wib.

Kemudian saat Sdr.IN sampai di lokasi tersebut, Sdr.U dan korban RW belum sampai. Dan Sdr.IN sempat menunggu sekitar ± 5 (lima) menit baru mereka datang.-

Setelah itu Sdr.IN langsung mengatakan kepada Sdr.U untuk pergi dan memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- untuk membeli minyak, selain itu Sdr.IN juga mengatakan Sdr.U bahwa korban RW “tak payah dijemput, nanti saya antar balek”

Kemudian Sdr.U meninggalkan Sdr.IN berdua di lokasi tersebut dengan korban. Setelah itu Sdr.IN membawa korban RW jalan masuk beberapa meter ke lokasi semak-semak untuk melakukan perbuatan SODOMI kepada korban,

Sesampai didalam semak-semak tersebut Sdr.IN menyuruh korban RW untuk membuka baju dan celana yang dikenakan korban, dan korban mengikuti perkataan Sdr.IN dengan langsung membuka pakaiannya.

Setelah itu Sdr.IN juga membuka seluruh pakaiannya dan menyuruh korban untuk berbaring dengan posisi terlentang, kemudian Sdr.IN langsung melakukan perbuatan intim dengan cara memasukkan alat kelamin Sdr.IN kedalam lobang dubur korban RW selama + 5 (lima) menit sampai Sdr.IN mengeluarkan sperma di atas tubuh bagian perut korban.

Setelah itu Sdr.IN menyuruh korban untuk menggunakan pakaiannya kembali dan membawanya kembali ke jalan sungai batang..Setelah itulah barulah pembunuhan dilakukan Sdr.IN kepada korban RW.

Kemudian mendapat laporan adanya pembunuhan anak dibawah umur, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Pidum Polres Bengkalis IPDA Dodi Ripo Saputra, memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan di Desa Ketam Putih Pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 Sekira pukul 16.00 Wib.

Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang yang bernama IN (48), warga jalan Parit Mesjid, RT.02/RW.02, Desa/Kel Ketam Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis

Yang diduga kuat pelaku pembunuhan terhadap korban laki-laki yang bernama RW (11) warga Ketam Putih, yang terjadi jalan Parit Mesjid, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dekat Lapangan bola kaki pada hari Rabu, 16 Juni 2021 sekira pukul 19.10 Wib.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, Sdr.IN diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan rangkaian penyelidikan terkait adanya temuan mayat yang bernama RW pada hari kamis pukul 06.30 Wib di jalan Parit Mesjid Desa Ketam Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dekat Lapangan bola kaki pada hari Rabu, 16 Juni 2021 sekira pukul 19.10 Wib.

Berdasarkan informasi di lapangan bahwa Sdr.IN mengetahui adanya suara “Minta tolong” pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 19.00 Wib di sekitar rumahnya di jalan Sungai Batang Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 06.30 Wib di jalan Sungai Batang Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis didapati petunjuk yang mengarah kepada Sdr.IN masih minim.

Lalu dilakukan pemeriksaan Urine Sdr.IN, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Urine, bahwa Sdr.IN Positif menggunakan Narkotika sehingga Sdr.IN diserahkan ke Sat Narkoba guna proses Penyidikan.

Seiring berjalannya waktu proses penyelidikan terhadap perkara temuan mayat di Desa Sungai batang, Polres Bengkalis mendatangkan ahli forensik dan ahli psikologi dari Kota Pekanbaru.

Kemudian tepat pada hari Kamis pada tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 07.00 Wib dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr.IN di Ruang Sat reskrim Polres Bengkalis dengan didampingi Tim Jatanras Krimum Polda Riau dimana Sdr.IN telah mengakui perbuatannya bahwa ianya adalah pelaku pembunuhan terhadap korban an. RW yang ditemukan di Sungai Batang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

Kemudian terhadap sdr IN dilakukan proses Penyidikan lebih Lanjut dengan menetapkannya sebagai Tersangka terhadap kasus Pembunuhan dan atau Kekerasan terhadap Anak di bawah Umur.

Barang Bukti yang disita dari Tersangka IN adalah 1 Bilah parang atau Golok dengan Gagang berbahan plastik berwarna putih kemerah-merahan atau merah Jambu panjang 50 cm, 1 Helai baju kaos warna coklat tua dengan bertulisan “FUCK YOU THOUGHTS” dan bergambar kepala Tengkorak, dan 1 helai celana pendek warna merah.

Sementara Barang Bukti yang disita dari Saksi Korban an. RW, berupa 1 helai baju kaos berwarna coklat, 1 helai celana training berwarna hitam, 1 buah peci solat warna hitam, dan 1 pasang sandal karet warna coklat.

“Modus Operandinya, Takut Rahasia Sodomi Terbongkar”, ujar Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SH, S.I.K.

Oleh karena perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3), Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Tersangka terancam 15 Tahun Penjara”, tutup Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, SH, S.I.K. (Rilis Polres Bengkalis,/Hs & Tim)

banner 336x280