Sepasang Kekasih Dijebloskan ke Penjara Lantaran Bisnis Sabu

Bengkalis9269 Dilihat
banner 468x60

MANDAU, lintasbarometer.com
Perempuan itu umurnya 26 tahun warga Jalan Sidorejo, Jalan Desa Harapan Kecamata Mandau Kabupaten Bengkalis, belakangan diketahui bernama SI tinggal di salah satu rumah kos di alamat yang sama tak punya pekerjaan, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian disebabkan bisnis barang haram jenis sabu dan pil ekstasi.

Kepolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan lewat Kasat Resnatkoba Polres Bengkalis, IPTU Tony A lewat siaran persnya pada Selasa (15/6) menjelaskan, saat Tim Opsanal Satresnarkoba Kepolisian Resor Bengkalis datang bersama seorang laki-laki bernama AI umur 28 tahun warga Jalan Cendana Kelurahan Babusalam Kecamata Mandau, lebih dulu diborgol di tepi Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau, lantaran bisnis sabu dengan barang bukti satu paket diduga sabu, satu unit handphone kerk Oppo ungu dan uang tunai Rp500 ribu, pada Selasa (8/6) sekitar pukul 17.00 WIB lalu.

banner 336x280

“Saat ditanya tentang sabu, pelaku akui masih ada narkotika di tempat tinggalnya di kawasan Jalan Desa Harapan,” ujarnya

Dari situ kata IPTU Tony, Tim datangi salah satu rumah kos tadi, dan belum masuk ke dalam rumah kos, tiba-tiba seseorang dari dalam rumah membuang tas kecil lewat jendela.

Lepas itu, Tim Opsnal masuk ke rumah dan menemukan seorang perempuan mengaku bernama SI. Terus Tim tanya apa yang dibuang, pelaku akui yang dibuang narkotika.

Tim bersama kedua tersangka keluar rumah untuk mencari tas yang dibuang tadi, dan menemukannya. Setelah diperiksa ada tiga paket diduga narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi kuning, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik pack kosong, dan ditemukan satu unit handphone merk Oppo putih miliknya.

Saat Tim Opsnal menginterogasi tentang kepemilikan sabu, pelaku akui barang haram tersebut milik pelaku satu sebagai pacarnya.

Pelaku satu akui barang haram tersebut miliknya dan dititipkan kepada pacarnya pelaku dua. Sementara pelaku 1 keluar untuk mengantarkan pesanan narkotika kepada pembeli.

Ke dua pelaku bisnis narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan perkotaan Duri sudah berjalan tiga bulan lamanya, sebagai pengedar. Barang tersebut didapat dari saudara T yang berdomisili di Pekanbaru, totalnya 25 gram pada 7 Juni 2021 lalu, dan baru terjual beberapa gram, sedangkan pil ekstasi dikonsumsi kedua pelaku.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (Rilis)

banner 336x280