Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi di RKUHP, Begini Respons Jokowi

Nasional4239 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pasal penghinaan terhadap presiden kembali muncul di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ). Padahal sebelumnya pasal ini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd mengungkap respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keberadaan pasal tersebut. Menurutnya Presiden Jokowi menyerahkan kepada legislatif.

“Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan,” tulis Mahfud di akun twitternya @mohmahfudmd, Kamis (10/6/2021).

Dia menyebut bahwa bagi Presiden Jokowi ada atau tidak adanya pasal tersebut tak ada bedanya. Sebab selama ini Jokowi tak pernah melaporkan penghinaan pribadi yang diterimanya.

“Jd menurut Pak Jokowi sbg Presiden “mau memasukkan atau tdk pasal penghinaan kpd Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yg baik bg negara”, tp bg Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama sj, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan,” ungkapnya.  (Sindonews)

banner 336x280