Tujuh Kapal Ilegal Fishing Asal Sumut Ditangkap di Perairan Rohil

Rokan Hilir1028 Dilihat
banner 468x60

ROHIL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kapal Patroli Hiu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tujuh kapal ilegal fishing, di perairan Penipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Selasa (8/6/2021).

Tujuh kapal tersebut merupakan kapal ikan asal Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu diamankan berserta barang bukti ikan tangkapan di Dumai.

“Benar kemarin Kapal Patroli KKP memeriksa tujuh kapal ikan dari Tanjung Balai Asahan, Sumut di perairan Rohil. Ternyata benar setelah diperiksaan, kapal tersebut memiliki dokumen SIPI SIUP sudah tidak berlaku, dan menggunakan alat penangkapan ikan ilegal pukat harimau,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau, Herman H kepada Awak media Rabu (9/6/2021).

Herman menjelaskan, tujuh kapal yang diamankan diantaranya pertama, KM Rejeki Baru 2, diamankan 12 orang Anak Buah Kapal (ABK), dan ikan hasil tangakapan kurang lebih 2 ton.

Kedua, KM Sinar Terang 8, ABK 11 orang, dan ikan tangkapan 1 ton. Ketiga, KM Bintang Cerah I, dan ikan tangkapan 500 Kg. Keempat, KM Sumber Rejeki 36, ABK 13 orang, hasil tangkapan 1 ton.

Kelima KM Mizi Jaya, ABK 13 orang, ikan hasil tangkapan 1,5 ton. Keenam, KM Kota Nelayan, ABK 11 orang, hasil ikan tangkapan 10 ton. Ketujuh KM Bintang Anugrah, ABK 11 orang, hasil ikan tangkapan 3 ton.

“Semua kapal sudah dikawal ke Dumai, dan pagi tadi sampai untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Clh/lbr)

banner 336x280