Belum Terima THR, 16 Tenaga Kerja Ngadu ke Disnaker Riau

Pekanbaru7324 Dilihat
banner 468x60

PWKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menerima 16 laporan dari tenaga kerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.

Dari 16 laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau, satu perusahan bersedia membayarkan THR setelah dilakukan mediasi oleh Disnakertrans.

Kepala Disnakertrans Riau, Jonli mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat bersama Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Internasional, dan Kabid Pengawasan, dan mediator serta pengawas ketenagakerjaan, menelaah laporan pengaduan di posko pengaduan THR Disnakertrans Riau.

Ada 16 perusahan yang dilaporkan oleh tenagakerja, diantaranya, 2 kasus dari Kabupaten Rokan Hulu, 2 kasus dari Dumai, Pelalawan 2 kasus, Kampar 2 kasus, dan sisanya Pekanbaru sebanyak 8 kasus. Semua pengaduan sudah diterima, dan sudah dilakukan mediasi terhadap perusahaan.

“Jadi dari 16 pengaduan yang kita terima di posko pengaduan THR ada 16 pengaduan. Ada yang masuk melalui pengaduan langsung, ada juga via Whatsapp, dan kita memang membuka secara Whatsapp pengaduan. Dari 16 laporan yang masuk, dua laporan tidak kami terima, karena yang melapor merupakan pegawai honor di salahsatu dinas di Kabupaten Kota. Ini tidak bisa kami terima,” terangnya.

Dijelaskan mantan Pj Walikota Dumai ini, dari 16 laporan tersebut satu diantaranya sudah membayarkan kewajibannya kepada karyawan. Kemudian ada dua perusahaan menjanjikan akan membayarkan sebelum lebaran, bahkan sehari sebelum lebaran. Sedangkan sisanya juga menjanjikan hal yang sama, namun jika tidak ada itikat baik dari perusahaan akan ada sanksi.

“Dari 16 perusahaan Insya Allah selesai satu setelah dijembatani hari ini dibayar. selebihnya dalam proses karena ada yang bayar separoh, ada yang belum masih dalam mediator agar segera terbayarkan. Walau besok lebaran apabila belum ada pembayaran kepada pekerja baru diproses sesuai tugas fungsi,” jelasnya.

“Kami menunggu laporan dari masing kabupaten kota, berapa jumlahnya. Jika ada yang tidak membayarkan THR dari perusahaan, akan kita periksa dan nanti akan muncul nota pemeriksaan. Dilihat apakah pelanggaran adminitrasi, atau pelanggaran denda, dan paling tertinggi pencabutan izin,” tukasnya. (Clh/ Lbr)

banner 336x280