483 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Peroleh Remisi

Rokan Hulu5376 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau telah mengusulkan sebanyak 483 warga binaan mendapatkan remisi khusus hari Raya Idul Fitri ke Kementerian Hukum dan Ham.

Yang mendapat remisi pada hari raya Idul Fitri ini mayoritas sebagian besar adalah warga binaan lapas kasus narkotika.

Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Eri Erawan mengatakan, jumlah warga binaan yang ada di lapas pasir pengaraian saat ini berjumlah 857 orang terdiri dari 722 narapidana dan 135 tahanan.

Sementara narapidana yang diusulkan remisi khusus hari raya idul fitri terdiri dari 276 remisi Normal dan 207 remisi PP 99.

Adapun rincian besaran remisi yang diterima warga binaan yakni besaran remisi 15 hari sebanyak 103 orang. besaran remisi 1 Bulan sebanyak 312 orang. kemudian remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 60 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 8 orang.

Tahun ini tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi khusus lebaran dan langsung bebes pada hari raya besok.” Ujar Kalapas Eri Erawan, Rabu (12/05/2021).

“Dari 483 narapidana yang diusulkan menerima Remisi Khusus Idul Fitri 308 diantaranya adalah narapidana kasus narkotika disusul kasus Perlindungan anak 63 orang, Pencurian 60 orang dan beberapa narapidana tindak pidana lainya.” Tambahnya.

Penyerahan remisi akan dilaksanakan besok secara simbolis setelah pelaksanaan Sholat id. pelaksanaan sholat id di lapas sendiri tidak dilakukan di lapangan melainkan di kamar tahanan masing-masing mengingat situasi pandemi covid-19.

“Usai Solat ied nanti keputusan pemberian remisinya akan diumumkan melalui pengeras suara sehingga tidak sampai menimbulkan kerumunan di dalam lapas.” Ucap kalapas mengakhiri.**(Awi/lp)

banner 336x280