PEKANBARU, lintasbarometer.com
Pihak Kejaksaan Tinggi setempat telah memeriksa sedikitnya 20 saksi terkait perkara dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Riau YP.
“Sudah banyak (saksi diperiksa), dari beberapa kalangan staf Bappeda dan pejabat, macam-macam,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan kepada pers lewat sambungan telepon, Rabu (17/02/2021).
Dia menjelaskan, sampai saat ini kasus tersebut masih tahap pendalaman ditingkat penyidikan.
“Kita lihat saja nanti, yang jelas masih tahap penyidikan untuk pendalaman,” kata Muspidauan menjawab pertanyaan adanya kemungkinan penambahan jumlah tersangka.
Untuk Gubernur Riau Syamsuar yang sebelumnya sempat menjabat Bupati Siak dua periode di masa kasus tersebut bergulir, sejauh ini diakui Muspidauan belum dipanggil untuk diperiksa.
“Belum, sampai sekarang 20 saksi yang diperiksa belum ada nama gubernur,” kata dia.
Sebekumnya YP yang merupakan pejabat Sekda Prov Riau nonaktif telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Riau.
Kata Muspidauan, YP ditetapkan tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi pada anggaran dana rutin Bappeda Siak dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar.
YP merupakan pejabat tinggi Pemprov Riau yang menduduki kursi sebagai Sekda Prov Riau.
Dia juga merupakan Komisaris Utama Bank Riau Kepri (BRK) yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar.
Sebelumnya YP juga sempat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak yang menyokong penuh berbagai program dan kegiatan Bupati Siak waktu itu, Syamsuar.
Syamsuar saat ini menjabat sebagai Gubernur Riau.
Kejati Riau melalui juru bicara mengungkap masih akan ada saksi-saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara YP.
Apakah perkara ini turut melibatkan mantan Bupati Siak dua periode Syamsuar?
Muspidauan mengakui belum berani mengungkap lebih jauh.
“Jika perkara ini melibatkan personal pejabat di lingkungan dinas, lantas apakah kemudian bupatinya terlibat? Saya rasa belum tentu demikian,” kata Muspidauan. (Rb/ Lbr)