PEKANBARU, lintasbarometer.com
Pemerintah Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) penetapan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau dari Menteri Dalam Negeri, karana masih menunggu SK pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, yang ditahan Kejati Riau setelah menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi di Kabupaten Siak.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan untuk jabatan Pj Sekdaprov Riau belum diterima karena menunggu SK Pemberhentian Sekda Yan Prana Jaya dari Presiden. Jika SK pemberhentian Sekda belum keluar maka SK Pj Sekda belum bisa dikeluarkan oleh Mendagri.
“SK Pj Sekda belum keluar karena menunggu SK pemberhentian sementara Sekda dari Presiden belum keluar. Kan yang SK mensahkan Sekda Presiden, jadi itulah yang ditunggu untuk bisa keluar SK Pj Sekda,” ujar Ikhwan Ridwan, Senin (8/2/2021).
Dijelaskan Ikhwan, untuk usulan calon Pj Sekdaprov Riau tersebut sesuai dengan aturan setelah masa jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau berlangsung selama 15 hari, maka selanjutnya diusulkan untuk penunjukan Pj Sekda Riau.
“Usulan nama Pj Sekda sudah kami kirim ke Kemendagri. Jadi satu nama usulannya, karena Pj Kemudian nanti pihak Kemendagri bersifat menyetujuinya saja usulan kita. SK-nya ya menunggu SK pemberhentian Sekda dari Presiden,” kata Ikhwan lagi.
Untuk diketahui, Plh Sekdaprov Riau saat ini dijabat oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Masrul Kasmy, dan jabatannya sebagai Plh Sekda sampai saat ini masih diperpanjang sampai keluarnya SK penetapan Pj Sekdaprov Riau.
Untuk jabatan Pj Sekdaprov Riau juga berkembang hanya satu nama yang diusulkan Masrul Kasmy, yang kembali dipercaya menjabat sebagai Pj Sekdaprov Riau. (Clh/Lbr)