3 Cara Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi hingga Situs BPN

Nasional14939 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tanah menjadi instrumen investasi yang kini makin dinikmati. Walau demikian, investasi tanah juga perlu kecermatan perihal legalitasnya. Maka dari itu kamu perlu tahu cara cek sertifikat tanah.

Kewaspadaan untuk mengecek sertifikat tanah makin dibutuhkan mengingat sekarang banyak modus penipuan. Salah satunya dengan sertifikat bodong akibat tergiur iming-iming harga yang lebih murah dan proses yang lebih cepat.

Untuk itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) merilis tiga cara cek sertifikat tanah, yakni melalui aplikasi, situs resmi BPN, atau datang langsung ke kantor BPN. Berikut penjelasannya.

Cara Cek Sertifikat Tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku

Akhir 2019, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat di-download para pengguna android maupun iOS. Dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id aplikasi ini memiliki beberapa fitur antara lain, info berkas, info sertifikat, plot bidang tanah, dan lokasi bidang tanah.

Info sertifikat memuat informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat. Apabila sertifikat fisik belum tersedia, pengguna dapat melaporkan informasi mengenai ketersediaan tersebut.

Namun sebelumnya, anda perlu memperhatikan langkah-langkah berikut untuk bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store atau App Store
  • Daftarkan diri anda dengan klik menu “Daftar Akun Baru” Tulis username, password, dan alamat email yang akan digunakan
  • Lakukan verifikasi dengan mengklik tautan yang sudah dikirimkan ke alamat email tersebut
  • Klik tombol aktivasi kemudian login dengan mengetikkan username dan password sesuai yang telah didaftarkan
  • Pengguna akan diarahkan ke beranda dan bisa mengakses informasi yang dibutuhkan

2. Cara Cek Sertifikat Tanah Online melalui Situs BPN

Selain menggunakan aplikasi, mengecek sertifikat tanah juga bisa dilakukan secara online di situs resmi BPN. Para pemilik maupun calon pembeli tanah dapat mengecek keaslian sertifikat dengan langkah-langkah berikut.

  • Ketikkan alamat https://www.atrbpn.go.id pada laman pencarian di internet
  • Setelah masuk ke beranda klik pada menu “Publikasi” untuk mengetahui informasi berkas
  • Setelah yakin klik tombol “Cari Berkas”
  • Akan muncul informasi lengkap mengenai sertifikat beserta data kepemilikannya.

Namun demikian, proses di atas tidak berhenti jika pemilik ingin mencetak sertifikat tanahnya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin mencetak sertifikat di kantor BPN setempat meliputi.

  • Sertifikat tanah yang hendak diperiksa
  • Formulir permohonan pengecekan sertifikat dari BPN
  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat
  • Biaya administrasi Rp50.000 per sertifikat yang dicetak

Pemilik sertifikat hanya perlu mendatangi kantor BPN untuk mengajukan permohonan pengecekan sertifikat tanah mereka. Bisa juga petugas BPN mengajukan plotting atau permohonan kepada individu untuk melakukan aktivitas pengecekan sertifikat tanah.

Proses plotting menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Kemudian hasilnya akan menunjukkan keabsahan melalui lokasi yang menyatakan lokasi pemilik tanah sesuai keterangan di sertifikat.

Selain itu, juga terdapat KiosK yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan Kantor BPN. Melalui KiosK masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antre untuk bertemu petugas di loket.

Informasi yang tersedia pada KiosK antara lain informasi jenis pelayanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, hingga informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Demikian tiga cara cek sertifikat tanah, yakni melalui aplikasi, situs resmi BPN, atau datang langsung ke kantor BPN. Selamat mencoba. (Suara)

banner 336x280