3 TPS di Bengkalis Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Bengkalis8197 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketiga TPS tersebut antara lain sati di Kecamatan Pinggir, dan dua di Kecamatan Bathin Solapan. Kapan PSU akan diputuskan setelah dilakukan rapat pleno.

“Tiga TPS itu ada di Kabupaten Bengkalis, satu di Kecamatan Pinggir, dua di Kecamatan Bathin Solapan,” kata Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Riau, Abdul Rachman, Kamis (10/12/2020).

Mantan anggota KPU Indragiri Hilir (Inhil) ini menjelaskan, PSU direkomendasi akibat terjadinya pelanggaran di TPS tersebut.

Antara lain ada dua orang pemilih menggunakan undangan pemilih milik orang lain untuk menggunakan hak suara.

“Kedua, di TPS 04 dan 05, Kecamatan Bathin Solapan. Ada 14 surat suara tertukar, maksudnya ada 14 orang di TPS 04 memilih di TPS 05, sehingga surat suara bercampur, karena bisa merubah hasil rekapitulasi,” jelas Abdul Rachman.

Ia mengatakan, kejadian tersebut termasuk pelanggaran Pemilu karena tidak berhak memilih menggunakan identitas pemilih lain, memilih bukan di TPS ditetapkan.

Selain itu, Abdul Rahman menjelaskan, PSU paling lambat dilakukan tengah bulan ini.

“Kapan jadwal ulang pencoblosan kita masih menunggu rapat pleno dari Bawaslu Bengkalis harusnya 17 Desember sudah dilakukan,” pungkasnya. (Kumparan)

banner 336x280