RUPAT, lintasbarometer.com
Jumat (13/12) Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penangkapan dan pengungkapan dugaan tindak pidana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) terhadap 2 orang warga yang berinisial Ms dan Gn.
Adapun kejadian tersebut terjadi di lokasi Jalan Tunas Muda RT 008 RW. 004 desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Karlahut diketahui terjadi pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2019 lalu sekira Pukul 12.30 wib.
Akibat perbuatan nya Pelaku diduga melanggar pasal tentang tindak Pidana Kebakaran Lahan dan Hutan.
Sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 108 Jo Pasal 98 Jo Pasal 99 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP. (Jas)