BENGKALIS, lintasbarometer.com
Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi menghadiri Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan penyerahan laporan reses Masa Sidang III, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, Jum’at (27/11/2020).
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam didampingi Wakil Ketua DPRD Syaiful Ardi dan dikuti 22 Anggota DPRD.
Pada kesempatan itu Abdi mengatakan nota keuangan yang mencakup rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan daerah pada tahun 2021, memuat sejumlah perkembangan ekonomi makro yang kita harapkan target pencapaian tahun terakhir dari rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2016 – 2021.
Sementara itu sebagaimana tertuang di dalam peraturan Bupati Bengkalis nomor 62 tahun 2020 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2021, dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 struktur APBD telah terjadi perubahan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur.
“Untuk itu abdi berharap pada saat pembahasan baik bersama komisi maupun bersama banggar nantinya dapat lebih fokus, lebih efektif dan efisien sehingga perubahan APBD ini dapat ditetapkan sesegera mungkin,” tegas Abdi.(Dsk/ Lbr)