Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha akan di Sosialisasi DPRD

Bengkalis1840 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis kembali akan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Daerah Pemilihan (Dapil), Kamis (19/11/2020).

Adapun sosialisasi yang akan dilaksanakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Ketua DPRD Khairul Umam menjelaskan sosialisasi yang akan dilaksanakan di tahun terakhir ini adalah salah satu penyebarluasan Peraturan Daerah dan ini sebelumnya sudah mulai dilaksanakan minggu lalu, “Saya berharap di tahun terakhir ini dapat dilakukan dengan optimal oleh seluruh jajaran DPRD Bengkalis, mulai dari pimpinan hingga anggota. Kita ingin masyarakat kita memahami ketentuan dari yang diamanatkan Perda yang telah dimiliki Pemerintah Kabupaten Bengkalis.”

“Sosper terus dilakukan setiap tahun dan kegiatan ini juga dapat meningkatkan tali silaturahmi yang bermanfaat buat kita semua untuk masyarakat Kabupaten Bengkalis,”ujar Khairul Umam.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Radius Akima memastikan pihaknya akan memantau pelaksanaan Sosper di tahun terakhir ini yang akan dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis.

“Kita sudah siapkan prosedurnya seperti biasa, ada narasumber yang mendampingi mereka. Kita pastikan seluruh rangkaian pelaksanaan Sosper akan terus berjalan sesuai jadwal yang dilaksanakan pimpinan dan anggota DPRD,”ucap Setwan. (Brz/ Lbr)

banner 336x280