Dugaan Korupsi Bansos, Tiga Petinggi Partai Golkar Riau Diperiksa

Pekanbaru5671 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

TIM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa tiga petinggi Partai Golkar Riau. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di bagian kesejahteraan masyarakat Pemkab Siak tahun anggaran 2014-2019.

Ketiganya yaitu Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra Gunawan Ketua DPD II Partai Golkar Siak, dan Ulil Amri Wakil Sekretaris Bapilu Partai Golkar Riau. Mereka menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak.

Mereka diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Rabu (7/10). Ketiga pengurus Partai Golkar itu diketahui merupakan orang dekat Gubernur Riau Syamsuar yang pernah menjadi Bupati Siak selama dua periode pada 2011 hingga 2018.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi membenarkan pemanggilan sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Siak. “Ya, sebagai saksi,” kata Hilman.

Adapun terkait dilakukannya pemeriksaan di Siak, Hilman mengatakan demi mempermudah pengumpulan keterangan. “Mempermudah dan lebih dekat dengan domisili saksi, lebih efisien,” jelas Hilman.

Sebelumnya dalam kasus ini, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya juga dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Riau soal dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tersebut. Yan diklarifikasi sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. Selain terhadap para pejabat perangkat daerah, klarifikasi keterangan kasus dugaan korupsi dana bansos itu juga dilakukan jaksa terhadap 13 Camat Siak dan ratusan kepala desa. (MI/ Lbr)

banner 336x280