BENGKALIS, lintasbarometer.com
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK melakukan aksi pencegatan terhadap pengendara sepeda motor dan kendaraan roda 4 di Jalan Jendral Sudirman Kota Bengkalis, Rabu (19/8/2020).
Di sana, Hendra memastikan masyarakat Bengkalis disiplin dalam menggunakan masker untuk menghindari penyebaran virus corona yang mulai meningkat di Riau, khususnya Bengkalis.
Selain memberikan imbauan terhadap pengendara yang ditemukan tidak menggunakan masker, Kapolres Bengkalis yang didampingi Waka Polres Kompol Rony Syahendra SIK dan para Kasat dan jajaran membagikan masker secara gratis kepada pengendara.
“Ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus corona atau covid-19, karena masih ada peningkatan terhadap jumlah warga yang terpapar dan terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah provinsi Riau. Kita antisipasi untuk di wilayah Kabupaten Bengkalis dengan melaksanakan kegiatan pendisiplinan kepada masyarakat dan membagikan masker,” ungkap Kapolres kepada sejumlah wartawan.
Menurut AKBP Hendra, pihaknya masih menemukan masyarakat yang belum mengenakan masker atau tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Polres Bengkalis melakukan kegiatan pendisiplinan sesuai dengan Inpres Nomor 6/2020 terkait pendisiplinan kepada masyarakat, khususnya penggunaan masker.
“Selain wilayah Kota Bengkalis, pendisiplinan juga dilakukan di wilayah-wilayah yang wajib masker, seperti Bukitbatu atau di Mandau. Kita bukan hanya melakukan peneguran, tetapi juga aksi bagikan masker. Jumlah masker yang akan disiapkan sekitar 2.000 helai,” katanya lagi.
Kapolres berharap, dengan diberikan masker ini masyarakat juga bisa lebih disiplin dan waspada dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Dari giat di Kota Bengkalis tersebut, kedisiplinan masyarakat memasuki wilayah wajib masker cukup tinggi, hanya sekitar 2 persen yang tidak mengenakan masker.
Terkait dengan penerapan protokol kesehatan pandemi Covid-19, pemerintah daerah bersama TNI/Polri dan instansi terkait sedang mendiskusikan payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup) yang mengikat maupun saksi, agar disiplin dalam mengenakan masker meningkat.
(Clh/Lbr)