JAKARTA,lintasbarometer.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga tidak bermain sendiri dalam pengurusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Djoko Tjandra. Kejaksaan Agung diminta mengusut tuntas dan transparan kasus ini.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengapresiasi Polri yang membongkar kasus surat jalan Djoko Tjandra secara tegas. Dia berharap Kejagung melakukan langkah serupa.
Menurut Kurnia, ada beberapa hal yang mesti diusut tuntas dalam kasus Djoko Tjandra ini. Pertama, penegak hukum harus mendalami oknum yang membocorkan putusan PK atas nama Djoko Tjandra pada 2009 silam.
“Sebab, diduga keras pelarian Djoko Tjandra diakibatkan dari bocornya putusan tersebut. Jika ditemukan, penegak hukum dapat mengenakan pelaku dengan sangkaan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum,” ujarnya, Sabtu (15/8/2020).
Kurnia juga menyorot penetapan jaksa Pinangki sebagai tersangka. ICW mencurigai Pinangki tidak bermain sendiri. Perlu ditelusuri siapa yang memberi suap.
Dalam pandangannya, tidak mungkin dalam sebuah perbuatan koruptif hanya dilakukan oleh satu orang. Dugaan dana yang diterima Pinangki patut dicurigai tidak hanya dinikmati dirinya semata.
Selain itu perlu ditelusuri pula kemungkinan relasi Pinangki dengan oknum penegak hukum lain mengenai pengurusan PK di Mahkamah Agung. Bukan tidak mungkin ada relasi yang membantu sehingga bisa menjanjikan memberikan bantuan berupa fatwa kepada Djoko Tjandra.
“Ketiga, kejaksaan juga harus mengusut apakah ada oknum petinggi kejaksaan yang selama ini bekerja sama dengan Pinangki dan sebenarnya mengetahui sepak terjang dari yang bersangkutan, namun tidak melakukan tindakan apapun,” tuturnya.
Dia juga mendesak Kejagung memastikan penanganan perkara di internal kejaksaan dilakukan secara profesional, independen, dan objektif. Untuk itu, kata dia, Kejagung penting untuk terus-menerus memberitahukan kepada publik terkait perkembangan penyidikan Jaksa Pinangki.
Sumber:Inews