Tak Pakai Masker di Riau, Siap-Siap Didenda Rp250.000 dan Dihukum Menyapu Jalan

Pekanbaru7535 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan kepada warga agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19. Bagi yang tidak menggunakan masker, akan dikenakan denda.

Gubernur Riau Syamsuar telah memerintahkan pemerintah kabupaten dan kota agar memberikan sanksi tersebut kepada warga yang tidak menggunakan masker. Sanksi yang diterapkan berupa denda dan kerja sosial.

“Penerapan sanksi ini salah satu langkah yang dilaksanakan menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo. Harapan kami, ini juga berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau,” kata Syamsuar di Pekanbaru, Sabtu (15/8/2020).

Dia mengharapkan tindakan tegas akan membuat warga lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Ini terutama untuk pemakaian masker yang sangat penting untuk mencegah penularan Covid-19.

Dalam beberapa hari ke depan, aksi penjaringan pelanggar masker tetap harus digelar. Mereka yang terbukti tidak memakai masker didenda Rp250.000 dan kerja sosial membersihkan riol atau menyapu jalan.

“Aksi penjaringan pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan Pemkot Pekanbaru dapat ditiru oleh daerah lainnya di provinsi ini agar masyarakat benar-benar disiplin,” katanya.

Dalam beberapa hari terakhir, Pemkot Pekanbaru memberikan sanksi bagi pengendara yang tidak memakai masker. Mereka akan diwajibkan mengenakan rompi berwarna oranye yang di bagian belakang tertulis “Pelanggar Perwako No 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru”, selanjutnya baru menjalankan sanksi tersebut.

Razia protokol kesehatan dalam rangka penegakan peraturan tentang adaptasi kebiasaan baru dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 juga digelar di depan Purna MTQ.

Pelaksana Tugas Kasatpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, dalam penerapan sanksi di lapangan, masyarakat dapat memilih sanksi denda atau sanksi kerja.

Sanksi berupa denda yang terkumpul akan dimasukkan ke kas daerah. Sementara tim gabungan yang turut dalam razia tersebut berasal dari Polresta, Kodim, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Humas Pemkot. (Inw/ Lbr)

banner 336x280