PELALAWAN, lintasbarometer.com
Tim Pemburu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua warga yang diduga pelaku karhutla di kebun sawit yang terletak Desa Kesuma Kawasan Taman Nasional Teso Nilo ( TNTN).
JN (39), diduga pelaku karhutla beralamat di Pasar Baru Jalan Rambutan Ujung Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan terpaksa diamankan Tim Pemburu Karhutla Polsek Pangkalan Kuras.
JN diduga telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan yang berada di Areal Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas lebih kurang 3 (Tiga) Ha.
Teman kerjanya berinisial RH (21) beralamat di Pasar Baru Jalan Rambutan Ujung Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, ikut diamankan karena merupakan teman kerja pelaku di lokasi karhutla.
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, SIk, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Harjanto SH mengirimkan informasi kejadian Team Pemburu Karhutla Polsek Pangkalan Kuras mengamankan dua warga di lokasi karhutla Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras yang merupakan kawasan TNTN, pada Jum’at (12/6/2020).
Diterangkan Kasubbag Humas Polres Pelalawan Edy Harjanto, Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 13.18 WIB, sebagaimana terpantau oleh Monitor RCM, Team Pemburu Karhutla Polsek Pangkalan Kuras bersama Bhabinkamtibmas Desa Kesuma Bripka Andriko yang dipimpin oleh Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad, melakukan pengecekan titik Hotspot yang termonitor oleh Aplikasi Lancang Kuning di Wilkum Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan, dengan titik koordinat 0° 12′ 23.8″ S, 101° 46′ 9.41″ E (-0.20661,101.76928).
Sesampainya di TKP, Tim Pemburu Karhutla Polsek Pangkalan Kuras, di lokasi terpantau RCM pada hari Selasa Tanggal 09 Juni 2020, sekira Pukul 01.00 WIB, dijumpai lahan kosong bekas imasan atau tebasan dan Kebun Kelapa Sawit yang berumur Lebih kurang 2 tahun telah terbakar dengan luas areal yang terbakar Lebih kurang 3 Ha.
“Kemudian Tim Pemburu Karhutla melihat pondok atau rumah ladang dekat areal yang terbakar, lalu Tim segera menuju ke pondok tersebut, dan dijumpai JN dan RH sedang beristirahat,” terang Edi.
Setelah dilakukan interogasi, sambungnya, terhadap JN selaku pemilik lahan, ia mengakui bahwa lahan yang terbakar tersebut merupakan lahan miliknya dan sebagian telah merambat kelahan orang lain.
Berdasarkan keterangan dari JN, yang diperkuat oleh keterangan RH, bahwa sumber api berasal dari bekas Api yang dibuat oleh JN untuk memasak air minum.
“Atas kejadian tersebut, JN dan RH diamankan oleh Tim Pemburu Karhutla ke Polsek Pangkalan Kuras, dan selanjutnya diserahkan ke Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas. (Bmd / Lbr)