Kejari Pelalawan Sita Uang Rp 100 Juta Milik Tersangka Kasus Tipikor Penimbunan Areal MTQ 2020

Pelalawan13127 Dilihat
banner 468x60

PELALAWAN, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menyita uang sebesar Rp 100 juta milik satu dan empat tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek penimbunan areal MTQ tingkat provinsi tahun 2020, Selasa (13/9/2022) lalu.

Uang tersebut milik tersangka HW yang merupakan kontraktor pelaksana proyek penimbunan lokasi MTQ Provinsi yang berada di Kecamatan Pangkalan Kerinci.

HW selaku direktur PT Superita Indoperkasa yang merupakan perusahaan pemenang proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) tersebut.

Uang tersebut diantarkan oleh Penasehat Hukum (PH) tersangka HW ke kantor .

“Kita sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang Rp 100 juta dari tersangka HW dalam perkara dugaan korupsi penimbunan areal MTQ tingkat provinsi yang sedang kita tangani saat ini,” tutur Kepala , Mohammad Nasir SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen FA Huzni SH kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (14/9/2022).

Penyitaan itu dilakukan tim jaksa penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dari pengacara tersangka HW. Kemudian uang dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu itu dititipkan dalam rekening penitipan .

Selama kasus ini belum mendapat kekuatan hukum yang tetap atau ingkrah, uang tersebut akan tetap disimpan di rekening tersebut.

“Uang itu akan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti atau UP atas kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut,” beber FA Huzni.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan sedang menyusun dan merampungkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek penimbunan areal MTQ tingkat provinsi di Pelalawan tahun 2020.

Tim jaksa peneliti sedang memeriksa kelengkapan berkas perkara Tipikor penimbunan areal MTQ di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan itu. (TP/lbr)

banner 336x280