BENGKALIS, lintasbarometer.com
Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jaafar, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun, Rabu (10/6/2020). Jaafar dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah melakukan korupsi dana Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) yang merugikan negara Rp1.053.755.000.
Selain Jaafar, JPU Doli Novaisal juga menuntut dua Andri Wahyudi dan Subandi. Andri merupakan Ketua UED-SP Tri Bukit Bati Laksemana dan Subandi menjabat tata usaha di UED-SP itu.
Ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Jaafar dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa Andri Wahyudi dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan terdakwa Subandi pidana penjara 5 tahun,” ujar Doli saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin hakim ketua Sarudi.
Selain penjara, dalam persidangan yang digelar secara daring itu, JPU juga menuntut Jaafar membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp192 juta.
“Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa Jaafar disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau dapat diganti hukuman kurangan selama 2 tahun,” jelas Doli.
Denda yang sama juga diberikan kepada Andri dan Subandi. Hanya saja, Andri dituntut membayar uang pengganti kerugian negar sebesar Rp548 juta atau subsider 2 tahun 9 bulan sedangkan Subandi membayar Rp312 juta subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan.
Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada medio tahun 2015 hingga 2018. Ketika itu, para terdakwa memberikan pinjaman kepada warga dengan nama fiktif dan tidak memenuhi persyaratan pengajuan sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Bengkalis.
Pada tahun 2011 sampai 2015, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menetapkan Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, salah satu lokasi kegiatan Bantuan Dana Usaha Desa (DUD) pada program pengembangan lembaga Ekonomi Perdesaan Kabupaten Bengkalis. Melalui program tersebut Desa Bukit Batu memperoleh alokasi DUD sebesar Rp1 miliar per tahun. Total selama 5 tahun, Desa Bukit Batu Kecamatan Bukit Batu menerima DUD berjumlah Rp5 miliar.
Dana tersebut diterima melalui rekening pada Bank Riau Kepri Capem Sei Pakning Nomor 124-20-00590.
Ketiga terdakwa secara bertahap memindahkan dana tersebut ke rekening UED-SP Mitra Usaha pada Bank Riau Kepri Capem Sei Pakning Nomor 124-20-00629 untuk dikelola dalam bentuk pemberian pinjaman bergulir kepada masyarakat yang memenuhi syarat dalam rangka membantu perekonomian masyarakat.
Dalam periode 1 Januari 2012 sampai dengan 2 Oktober 2019, diketahui Overbooking Dana Usaha Desa (DUD) yang telah digulirkan ke UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana Kecamatan Bukit Batu terhitung sejak tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017 sebanyak 23 kali perguliran, dan sudah ditarik tunai pada tanggal perguliran untuk disampaikan kepada pemanfaat senilai Rp9.275.000.000
Dari 23 kali perguliran itu, oleh terdakwa bersama-sama dengan sengaja memasukkan 43 nama pemanfaat fiktif. Karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan seperti proposal tidak diajukan, agunan tidak ada, serta tidak dilaksanakan survei lapangan dan musyawarah desa.
Terkait nama-nama 43 pemanfaat atau peminjam fiktif itu, para terdakwa membagi-baginya setelah musyawarah terlebih dahulu. Terdakwa Jaafar menggunakan 9 nama peminjam fiktif, Andri menggunakan 20 nama fiktif dan Subandi menggunakan 14 nama fiktif.
Puluhan nama fiktif itu, mendapatkan pinjaman dengan jumlah bervariasi, dengan total Rp1.053.755.000. Oleh ketiga terdakwa, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. (Clh/ Lbr)