JAKARTA, lintasbarometer.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan untuk mulai bekerja dari kantor seiring dengan dimulainya kenormalan baru (new normal).
Akun resmi @KemenkeuRI di media sosial menjelaskan para pegawai akan diizinkan bekerja dari kantor secara bertahap, mengikuti masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Pada tahap pertama, maksimal 15% pegawai yang dibolehkan bekerja dari kantor mulai Jumat (5/6/2020). “Artinya, pegawai bisa melanjutkan bekerja dari rumah,” bunyi cuitan akun @KemenkeuRI, Senin (8/6/2020).
Pembatasan jumlah ASN di kantor itu maksimal 15%. Hal ini bertujuan untuk memastikan terdapat jarak aman untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, tata letak ruangan di kantor juga dirombak, baik ruangan publik maupun ruangan kerja.
Tahap pertama bekerja di kantor (work from office/WFO) akan dipantau selama 28 hari ke depan dengan mempertimbangkan penambahan kasus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan positif Covid-19.
Tahapan bekerja di kantor tersebut juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru.
Pada tahap kedua, pegawai akan ditambah menjadi maksimal 30% dengan syarat tidak ada penambahan kasus ODP, PDP, positif Covid-19 selama 28 hari berikutnya. “Begitu pula syarat di tahap III. Di tahap ke-III, penambahan maksimal 50% pegawai yang dapat bekerja dari kantor,” bunyi penjelasannya.
Kemenkeu menerapkan enam kriteria pegawai yang dibolehkan WFO, yaitu dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan pegawai dan hasil penilaian kinerja pegawai.
Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai juga diperhatikan meliputi potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta, adanya kondisi penyakit autoimun, ibu hamil, dan ibu baru melahirkan/sedang menyusui.
Kemenkeu juga mempertimbangkan jarak tempat tinggal dan/atau kantor pegawai yang berada di wilayah PSBB, serta riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir.
Selain itu, ada pertimbangan mengenai riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir. “Kemenkeu juga memastikan alat sanitasi selalu tersedia, seperti sabun dan disinfektan.” (Ddtc/ Lbr)