Gubri Mengharuskan Orang Masuk ke Riau Pakai SIKM, Tapi Tempat Ngurus Suratnya Tak Ada

Pekanbaru5848 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Gubernur Riau Syamsuar mewajibkan orang yang ingin masuk ke wilayah perovinsi Riau harus punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Riau. Namun anehnya, Pemprov Riau belum menunjuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menangani pengurusan surat tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir kepada wartawan mengatakan, Pemprov Riau belum membahas dan menetapkan

siapa nanti yang mengurus pengurusan SIKM itu.

“Itu belum ditetapkan, belum dibahas. Mungkin hari ini selesai rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kabupaten/kota kita bahas,” kata Mimi Nazir, Kamis (28/5/2020).

Mimi menerangkan teknis pengurusan SIKM Riau nantinya melalui online, hanya saja OPD mana yang menangani pengurusan SIKM belum ditentukan.

“Itu pengurusan SIKM melalui online. Jadi sebelum orang masuk Riau dia harus mengisi dulu datanya dengan syarat-syarat yang diperlukan, seperti surat tugas, surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan, tiket, dan lainnya,” cakapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau mengatakan untuk mencegah orang dari provinsi lain masuk Riau, maka harus melengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) Riau.

“Orang masuk Riau harus melengkapi SIKM. Tadi sudah ada petunjuk gugus tugas pusat, dan itu berlaku kepada semua provinsi, tidak hanya DKI Jakarta. Jadi semua orang masuk daerah lain harus pakai itu (SIKM). Kalau tidak ada tidak bisa masuk,” tegasnya. (Brz/ Lbr)

banner 336x280