JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Dia bakal kembali mendekam di tahanan selama sebulan ke depan.
“Terhitung mulai 6 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.
Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik butuh waktu tambahan untuk menyelesaikan berkas perkara dalam kasus Amril. Perpanjangan penahanan itu juga sudah ditetapkan Pengadilan Pekanbaru, Riau.
“Berikutnya, setelah selesai dan pemberkasan dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor,” ujar Ali.
KPK menetapkan Amril sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap atau gratifikasi dari PT CGA Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan jalan ini merupakan satu dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis pada 2012 senilai Rp537,33 miliar. Uang suap mengucur ke Amril dalam dua tahap, sebelum dan sesudah menjabat sebagai bupati Bengkalis.
Pemberian pertama pada Februari 2016 sebesar Rp2,5 miliar. Pemberian kedua terjadi pada rentang waktu Juni dan Juli 2017, Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Amril dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jas/Lbr)
sumber : Medcom