ROHIL, lintasbarometer.com
Setelah sekian lama melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana media masa di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Rohil tahun 2016-2017.
Akhirnya, Polres Rohil menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tiga orang menjadi tersangka dengan inisial SA, Ma dan ROJ.
Tiga tersangka saat itu menjabat Sekretaris Dewan, PPTK dan Bendahara yang proses pemeriksaan melibatkan ratusan media menjadi saksi.
Kapolres Rohil, AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasatreskrim Polres Rohil, AKP Farris Nur Sanjaya SIK, SH, MH, pada Senin (4/5/2020) sore menerangkan, bahwa tiga orang tersangka terkait dengan dugaan korupsi dana media masa di Sekwan Rohil pada tahun 2016 – 2017 yang lalu, sudah ditahan di Mapolres Rokan Hilir sejak pukul 15.00 Wib tadi.
”Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu SA, Ma dan ROJ di Mapolres Rokan Hilir,” kata Farris Nur Sanjaya.
Dijelaskannya, para tersangka ditetapkan sebagai tersangka tersebut setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dan adanya audit dari BPKP Perwakilan Riau yang menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp 892.875.000,- dari kegiatan program kerjasama dengan media masa di Sekwan DPRD Rohil TA.2016, ucap Farris Nur Sanjaya.
Dijelaskan Farris Nur Sanjaya, atas perbuatannya ketiga tersangka disangka kan dengan pasal 2 Jo pasal 3 UU 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RS/ Lbr)