BENGKALIS, lintasbarometer.com
Desa Dungun Baru Rupat – Sepuluhan tahun telah beroperasi Ratusan Hektar, perusahan milik Pribadi yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, dan Karet yang berlokasi di jalan Perjuangan, Desa Dungun Baru, kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, diduga tak pernah tersentuh hukum. Padahal perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin perkebunan dari instansi terkait.
Bahkan sebelumnya, melalui Team Pemburu Berita telah pergi untuk klarifikasi/konfirmasi resmi kepada pimpinan perusahan Milik pribadi (Pak Akam) untuk mempertanyakan beberapa dugaan pelanggaran sebagaimana di rumuskan dalam undang-undang perkebunan, baik peraturan yang berlaku tentang mekanisme pelaksanaan perusahan Perseroan Terbatas, pada tanggal 01 April tahun 2020 yang diterima, Mandor Karet, perusahaan milik pribadi, Namun sangat disayangkan, Mandor Karet itu langsung memaki maki, dengan nada arogan, team pemburu berita, dengan berbahasa cina, (hokien), yang artinya pukimak, Sampai Sekarang ini belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak perusahaan perkebunan milik pribadi Akam yang di alami kalangan pemburu berita.
Bahkan melalui Hp Seluler Whatsapp Pesan Singkat, ini bersama Taem Pemburu Berita Sudah kita laporkan oknum mandor karet perusahan milik pribadi, yang Sudah menghina Profesi wartawan, kepada kapolpos pangkalan nyrih, (F Gultom) agar kejadian ini di proses, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.
Team Pemburu Berita memperoleh informasi bahwa perusahaan Perkebunan milik pribadi (Akam), yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan karet itu diduga belum terdaftar soal izin dari Dinas perkebunan. Hal itu, diungkapkan selaku pegawai dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, bidang perizinan (30/04/2020).
Namun bukan hanya sampai disitu saja, awak media ini bersama team pemburu berita, sudah melakukan komfirmasi resmi untuk mempertanyakan terkait perizinan perusahaan perkebunan milik pribadi akam, kepada Dinas penanaman modal dan Pelayanan terpadu satu pintu, dan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis. Dari informasi yang dikantongin pemburu berita, perkebunan milik akam, tidak terdaftar, jelasnya
ketika Dikomfirmasi lintasbarometer.com, kamis, 30/04-2020. Dengan Hp, seluler Whatsapp Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rahmat Basuki, Melalui Kasi bidang perizinan di Dinas DPM-PTSP Kabupaten Bengkalis membenarkan bahwa perusahaan Perkebunan milik pribadi (Akam), belum terdaftar atau tidak mengantongi izin ujarnya.
“Kami sampai sekarang belum mengetahui keberadaan perusahaan perkebunan pribadi milik akam tersebut, dan inilah jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit, karet yang sudah terdaftar dan memiliki IUP dan izin lainya di (DPM-PTSP), Kabupaten Bengkslis, sampai saat ini izin perusahaan Perkebunan milik Pribadi Atas nama akam, tidak ditemukan, kita sudah kordinasi sama dinas terkait yaitu, perkebunan, juga sama jawabannya, kepada lintasbarometer.com.
Terpisah, Ketua Forum Wartawan Rupat (Forwa-Rupat) Sunardi, mengatakan, sesuai data dan informasi yang Forum kita peroleh terkait perusahaan perkebunan milik pribadi, yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan karet itu. Dimana, diduga telah sudah merugikan negara, banyak menabrak Undang-undang baik peraturan pemerintah kabupaten bengkalis lanjutnya.
Dikatakannya Forum Wartawan Rupat, kita akan terus telusuri dan mengumpulkan bukti-bukti yang kongkrit untuk menindaklanjuti nantiknya kepada kepihak-pihak terkait,” tegasnya kepada lintasbarometer.com.
Hingga berita ini tayangkan lintasbarometer.com, saat di komfirmasi, kepimilik Perusahaan perkebunan (Pak Akam) melalui WatstApp pribadinya, Rabu (29/04/-2020) untuk mepertanyakan kejelasan atau jawaban belum mendapatkan jawaban. Pesan singkat yang dikrim melalui WatsApp (Akam-“red) dibuka namun tak dibalas.(sukma nuberi)