PEKANBARU, lintasbarometer.com
Pihak Kejati Riau, saat ini tengah mengusut dugaan Korupsi di UIN Suska ( Universitas Islam Negari Sultan Syarif Kasim ). Dugaan korupsi itu diduga berpangkal dari penyimpangan dana belanja tak wajar tahun 2019 .
Nilai duit yang digangsir dalam dugaan Korupsi di UIN Suska tersebut sangat fantastis, yakni Rp42 miliar.
Tak hanya Kejati Riau, Kejari Pekanbaru pun juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) atas perkara tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan, jaksa penyelidik sudah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan Korupsi di UIN Suska tersebut, mereka dimintai keterangan tentang dugaan Korupsi di UIN Suska itu.
“Benar. Kami sudah melakukan klarifikasi pihak-pihak terkait. Cuma sekarang masih dalam pemeriksaan Irjen (APIP) persiapan audit BPK,” ungkap Hilman, Jumat (20/3/2020).
Lanjut dia, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tersebut.
Setelah itu, baru ditentukan langkah selanjutnya dalam penyelidikan dugaan Korupsi di UIN Suska.”Kita sedang menunggu hasilnya,” sebut Hilman.
Sebelumnya, jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, juga sedang melakukan penyelidikan dugaan Korupsi di UIN Suska.
Penyelidikan itu diketahui, setelah diterbitkannya Sprinlid yang ditandatangani oleh Andi Suharlis selaku Kepala Kejari Pekanbaru.
Surat itu diketahui bernomor: Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020 tertanggal 10 Maret 2020.
Menindaklanjuti surat tersebut, Korps Adhyaksa Pekanbaru telah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi terkait dugaan dugaan Korupsi di UIN Suska
Salah satunya adalah Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau.
Dia dimintai keterangan, sekaligus diminta membawa dokumen terkait dugaan korupsi yang sedang didalami, yang diduga dilakukan beberapa pejabat struktural UIN Suska Riau, pada Jumat (13/3/2020) lalu.
Temuan belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, belakangan memang menjadi sorotan.
Terlebih surat tertanda Rektor UIN Suska Riau, Prof. Akhmad Mujahidin , yang memanggil sejumlah stafnya terkait hal itu pada Minggu (23/2/2020) lalu, sudah tersebar ke publik.
Dalam surat itu yang ditandatangani pada Sabtu (22/2/2020) itu, para staf tersebut diminta datang ke Kampus UIN Suska Jalan HR Soebrantas KM 15.
Setelah memanggil para staf, sang rektor kemudian memerintahkan untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
Dalam salinan surat bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 itu, pemanggilan para staf itu oleh Rektor, yakni atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementrian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau.
Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171,-.
Penggalan kalimat surat di paragraf kedua berbunyi “…mengingat akhir penyampaian tanggapan atas temuan pemeriksaan ke Tim BPK RI adalah Senin tanggal 24 Februari 2020 maka diminta kehadiran Saudara pada Ahad 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 wib s.d selesai bertempat di Gedung Rektorat Lt.2”
“Perlu dimaklumi bahwa berdasarkan komunikasi dengan BPK RI, dengan merapikan BKU dan pertanggungjawaban ini tidak menimbulkan potensi pengembalian ke negara karena diyakini seluruh LPJ sudah ada namun tidak rapi sehingga sulit untuk dianalisis,” begitu isi kalimat di alinea ketiga surat itu. (TP/ Lbr)