Pemprov Riau Pastikan Galian C yang Digerebek Warga Kuansing Ilegal

Pekanbaru6703 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau mendapat laporan penggerebekan pekerjaan galian C di Pulau Tempurung, Sungai Kuantan, di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Ambacang bersama warga.

“Kita sudah mendapat laporan tokoh masyarakat di sana terkait adanya penggerebekan galian C di Kuansing. Mereka mempertanyakan galian C tersebut legal atau ilegal. Saya jawab ilegal. Tapi mereka tanya setelah penggerebekan,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman kepada CAKAPLAH.com, Kamis (12/3/2020).

Atas kejadian itu, Indra mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Sebab menurutnya menjaga lingkungan harus dimulai dari lingkungan terkecil masyarakat dan aparat desa.

“Itu galian C tak berizin, bagaimana kita mau tertibkan. Yang seperti ini aparat hukum setempat yang bisa menertibkan,” ujarnya.

Karena itu, Indra berharap dinas lingkungan hidup setempat dapat memfasilitasi aparat penegak hukum (Kepolisian) menyikapi persoalan tersebut.

“Yang punya wilayah kabupaten/kota, di sana ada dinas lingkungan. Mereka lah yang fasilitasi aparat hukum dan sebagainya menyikapi kerusakan lingkungan di desa itu,” paparnya.

Terkait persoalan ini, Indra menyatakan kewenangan pihaknya hanya terhadap galian C yang memiliki legal. Namun bukan berarti tidak ada penertiban untuk galian C ilegal.

“Penertiban tetap, tapi untuk galian C ilegal ini yang terdepan aparat hukum difasilitasi pemerintah kabupaten/kota. Karena inspektur tambang kita kewenangannya menertibkan galian C yang legal,” cakapnya.

Seperti diketahui, warga Lubuk Ambacang menggerebek galoan C itu karena tidak ingin jalan di sana rusak karena aktifitas galian C ilegal. Kemudian lokasi galian C berada di Pulau Tempurung aset sejarah. (CLH /Lbr)

banner 336x280