JAKARTA, lintasbarometer.com
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris angkat bicara mengenai permintaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang meminta BPJS Kesehatan transparan perihal keuangan.
Menurut Fahmi Idris, pihaknya mengaku telah melakukan transparan dengan terus dilakukan audit dan pengawasan oleh tujuh lembaga termasuk di antaranya DPR RI, BPK, dan KPK.
“Ya kita itu sebagai lembaga, satu ada tujuh institusi yang mengawasi pertama tentu DPR, kemudian BPK sedang turun melakukan audit. Tiga BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sedang turun juga penugasan tertentu,” ujar Fahmi Idris di Kota Malang pada Rabu (11/3/2020).
Selain lembaga tersebut, Fahmi mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga rutin melakukan audit keuangan di BPJS Kesehatan. Belum lagi disebut Fahmi, masih ada Dewan Pengawas dan Dewan Jaminan Nasional yang juga turut mengawasi BPJS Kesehatan.
“Tidak kurang ada KPK yang selalu hadir di BPJS dalam bentuk pencegahan, penelitian, dan pengembangan. Jadi itu semua menggambarkan seluruh data yang kemudian diharapkan oleh masyarakat dengan sendirinya terpublikasi melalui proses pengawasan itu,” jelasnya.
Fahmi menambahkan, pihaknya juga rutin melaporkan ke empat lembaga termasuk dalam hal audit keuangan internal BPJS Kesehatan.
“Secara rutin setiap bulan melapor keempat lembaga Kemenkeu (Kementerian Keuangan), Kemenkes (Kementerian Kesehatan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan dewan pengawas, setiap enam bulan melaporkan ke presiden, setiap tahun melaporkan laporan tahunan juga, jadi untuk melihat kondisi itu laporan itu sifatnya milik publik. Silakan media membaca itu,” tutupnya.
Sebelumnya di Jakarta Menkeu Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan transparan mengenai biaya operasional hingga gaji. Apalagi dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan kenaikan iuran peserta yang berdampak pada defisitnya neraca keuangan BPJS Kesehatan. (OKZ/ Lbr)