Kejati Riau Tahan Dua Oknum Pegawai Pemprov Riau Terkait Korupsi

banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Tinggi Riau pada Rabu tadi malam menahan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Keduanya masing-masing berinisial J dan D yang diduga terjerat korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru usai menjalani serangkaian proses administrasi panjang hingga Rabu malam ini di Gedung Kejati Riau, Kota Pekanbaru.

“Hari ini (kemarin), kami menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi. Ada dua tersangka, yaitu tersangka J dan D,” kata Kepala Ssksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Ia mengatakan para tersangka tersebut merupakan oknum ASN yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau saat perkara rasuah itu terjadi. Tersangka J merupakan Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan D merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.

“Keduanya oknum PNS di Pemprov Riau,” lanjut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Sebelum ditahan, kata dia, kedua tersangka diperiksa kesehatannya oleh tim medis. Selain itu, seluruh kelengkapan administrasi tahap II juga tak luput dari pemeriksaan Jaksa.

Usai tahap II, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Dia menargetkan, dalam waktu dekat para pesakitan itu akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Ada 10 Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum. Empat orang dari Kejati, dan enam orang dari Kejari Inhil,” pungkas Muspidauan.

Sebelumnya, tindakan yang sama juga diberikan kepada tiga orang tersangka dari pihak swasta. Mereka adalah MS dan GT selaku rekanan proyek dari PT Bahana Prima Nusantara (BPN), serta MSH selaku konsultan pengawasan dari CV Saidina Consultant. Keduanya telah ditahan pada pekan lalu.

Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada waktu bulan Juli hingga Desember 2016. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau, tempat kejadian perkara berada di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.

Berdasarkan data yang dihimpun, pengerjaan proyek itu menggunakan biaya yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 yang digarap Disnakertrans Provinsi Riau.

Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi masing-masing sebesar Rp24.018.503.200 dan Rp19.315.574.036 atau 80,41 persen realisasi tesebut di antaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit dengan nilai sebesar Rp15.683.315.000.

Pengerjaan itu dituangkan dalam surat perjanjian (kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT BPN Nomor : 305/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 16 Agustus 2016. Nilai kontraknya Rp16.229.895.000. Jangka waktu penyelesaiannya selama 120 hari kalender dan pada 25 Desember 2016 harus sudah selesai.

Namun, dalam proses pelaksanaan pekerjaan, kontrak tadi diubah. Dari Adendum I Nomor : 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016, yaitu mengatur pengurangan pekerjaan sebesar Rp141.000.000 dan penambahan pekerjaan sebesar Rp1.710.342.000.

Sehingga mengubah nilai kontrak menjadi Rp17.799.201.000. Jangka waktu pelaksanaannya 150 hari kelender atau berakhir 13 Januari 2017. Kemudian pada Adendum II Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 22 Desember 2016, yaitu mengatur pengurangan volume pekerjaan dengan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp15.683.315.000. Pengurangan itu di antaranya adalah penyiapan lahan dari 368 hektare menjadi 160 hektare.

Pembangunan jalan desa sepanjang 2 kilometer dan jalan poros sepanjang 5 kilometer tidak jadi dilaksanakan sesuai dengan kontrak awal. Pengawas pekerjaan tersebut adalah CV Saidina Consultant. Nilainya sebesar Rp343.750.000. Proyek itu dinyatakan selesai sesuai dengan kontrak Adendum Nomor : 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016.

Bahkan, telah diterima melalui serahterima pertama hasil pekerjaan (PHO) Nomor BA.455/DISNAKER TRANSDUK-PHO/2016 tanggal 19 Desember 2016. Tak hanya itu, pekerjaan telah dibayar sebesar Rp15.679.721.000 dengan tiga kali pembayaran pada 29 Desember 2016.

(RO / Lbr)

banner 336x280