BENGKALIS, lintasbarometer.com
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana BPJS di Puskesmas Bengkalis. Dalam hal ini, penyidik telah melapor ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau untuk dilaksanakan gelar perkara.
“Laporan sudah kita sampaikan ke Dirkrimsus Polda Riau. Hanya saja kita belum dapat jadwal gelar perkara tersebut. Ini dikarenakan kesibukan Dirkrimsus,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, melalui Kanit Tipikor Polres Bengkalis Ipda Hasan Basri, Rabu, 26 Febuari 2020.
Sementara, Kejaksaan Negeri Bengkalis masih terus memantau penanganan kasus korupsi BPJS Kesehatan tersebut meski sampai kini Kejaksaan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Polres Bengkalis.
“Kejaksaan Negeri Bengkalis belum menerima SPDP dari penyidik Polres Bengkalis, sehingga kita belum mengetahui secara detail kasus tersebut,” kata Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, melalui Kasi Pidsus, Agung Irawan.
Menurut Agung, bila kasus yang ditangani Polres Bengkalis telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan maka tentunya penyidik akan melayangkan SPDP kasus BPJS kesehatan Puskesmas Bengkalis ke Kejari Bengkalis.
“Dan bila Kejari Bengkalis telah menerima SPDP maka segera menunjukan Jaksa yang menjadi JPU guna mengikuti perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi BPJS Kesehatan Puskesmas Bengkalis tersebut,” pungkasnya.
Mantan Pejabat Dinas Kesehatan, Merizon saat dihubungi RIAUONLINE.CO.ID tidak membantah turut diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Bengkalis.
“Saya dipanggil sekitar bulan maret tahun lalu. Namun, kita tegaskan bahwa Dinas Kesehatan tidak pernah mengintruksikan adanya pemotongan dana BPJS. Kalaupun ada, mungkin internal puskesmas tersebut,” singkat Merizon.
Merizon menyebutkan, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Kapitasi kepada FKTP milik Pemerintah Daerah, didasarkan pada jumlah peserta BPJS yang terdaftar di Puskesmas.
Dana Kapitasi ini dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendaharawan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas.
“Dalam Perpres ini mengatur agar jasa dokter dan tenaga kesehatan lain serta dukungan operasional pelayanan dapat langsung digunakan di Puskesmas Non Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” jelasnya.
Mekanisme mendapatkan Dana Kapitasi dimaksud, Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran JKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemanfaatannya, Perpres menegaskan, dana kapitasi JKN di Puskesmas dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
( RO / Lbr)