JAKARTA, lintasbarometer.com
Kejaksaan Agung berencana untuk memanggil beberapa bank terkait pemblokiran 800 rekening efek dalam kasus Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pemanggilan itu akan dilakukan pada pekan depan. “Semua yang terkait blokir. Bank diundang ke sini untuk dibuka semuanya. Semua bank dalam negeri, BCA, Mandiri, lihat saja nanti,” kata dia di kantornya pada Jumat malam, 21 Februari 2020.
Nantinya, kata Febrie, tim penyidik akan meminta pihak bank untuk membuka rekening yang telah diblokir sebelumnya, sehingga seluruh transaksi serta nilai yang ada di dalam rekening terbaca. “Untuk pembukaan rekening. Kami jadi tahu pasti nilainya berapa,” ujarnya.
Dalam proses pengusutan kasus Jiwasraya, penyidik telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka. Namun, Kejaksaan Agung menerima keluhan puluhan orang yang merasa dirugikan atas pemblokiran rekening tersebut.
Alhasil, penyidik pun mempersilakan mereka yang protes untuk mengajukan pembukaan pemblokiran. “Kalau memang rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), silakan mengajukan pembukaan blokir,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono pada 14 Februari 2020.