BENGKALIS, lintasbarometer.com
Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkalis Berhasil mengungkap perkara Ilegal Logging yang selama ini terjadi di wilayah Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Bengkalis, Riau.
Yang mana sebelumnya telah ada laporan dari masyarakat bahwa aliran Sungai Penebak kerap dijadikan lintasan kayu yang diduga Ilegal Logging.
Atas dasar Laporan tersebut Anggota Kepolisian Resort Bengkalis dengan cepat melakukan penyidikan di lapangan.
Alhasil, ditemukan kayu di seputaran aliran Sungai Penebak, Rupat pada Senin (10/2/20) yang dikawal oleh dua orang pria.
“Dua orang itu berinisial SO (26) warga Batu Panjang, Rupat dan RO (43) warga Tanjung Medan Kota Pinang. Ke dua orang ini diduga kuat melakukan tindak pidana Ilegal Logging yang mana mengambil hasil hutan berupa kayu tanpa ada mengantongi izin dan dokumen keabsahan nya, “ujar Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 bilah parang yang digunakan oleh terduga untuk mengambil kayu, Dua Ton kayu yang terdiri dari kayu olahan beroti dan papan jenis kayu meranti.
“Pengakuan sementara SO dan RO kepada petugas bahwa hal tersebut dikerjakan atas suruhan NN yang sudah kami (Polisi,red) DPO. Untuk pekerjaan ini mereka mendapatkan upah sebesar Rp. 250 Ribu /Ton nya, “tutup AKP Andrie. (J)