PEKANBARU,lintasbarometer.com
Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2013.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Riau Mia Amiati didampingi Aspidsusnya Hilman Azazi, Kamis (6/2/2020).
“Kemarin sudah ekspose, agar jangan berlarut-larut penanganannya di Polda, Ada surat dari tim dari Polri pusat, bahwa kita harus ada upaya, maka Kapolda mengusulkan kepada kami untuk minta ekspose,” kata Mia.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi menyebutkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima Kejaksaan Tinggi Riau pada 3 Februari 2020.
“3 Februari terima SPDP atas nama inisial M, posisi di Bengkalis. Kita sekarang menunggu tindak lanjut, mungkin pengiriman berkas perkara. Jadi kami akan memonitor terus. Hari ini, baru satu (SPDP, red),” lanjut Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi.
Diketahui, dugaan korupsi tersebut berawal dari proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013, yang menghabiskan dana sebesar Rp3,4 miliar. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
Ketika itu, Muhammad menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau, medio tahun 2013. Selain dia, ada tiga orang lainnya yang juga turut terseret perkara yang sama. (RRI/lbr)