PEKANBARU, lintasbarometer.com
Nama Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau yang terlibat kasus korupsi korupsi, dijadikan nama Gedung Guru Provinsi Riau. Pemberian nama tersebut atas kesepakatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Ketua PGRI Provinsi Riau Muhammad Syafii membenarkan hal tersebut. “Iya betul menggunakan nama bapak Rusli Zainal,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 1 Februari 2019.
Ia menjelaskan, nama Rusli diambil berdasarkan petunjuk aturan PGRI pusat pada tahun 2007. Di situ, terdapat delapan alasan kenapa harus diberikan nama Rusli Zainal.
Syafii mengaku hanya mengikuti aturan lama terkait penamaan tersebut, meskipun nama Rusli sudah tercoreng karena kasus korupsi 2013. “Saya hanya menindak lanjuti aturan penggurus lama,” kata dia.
Rusli Zainal terlibat korupsi kehutanan dan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Pada 2017 lalu ia minta pengurangan penahan dari 14 tahun menjadi 4 tahun.
Gedung Guru tersebut diresmikan hari ini. Informasinya gedung yang berada di jalan Sudirman, Riau diresmikan langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar. (Lbr/Jas)
sumber : Tempo