JAKARTA,lintasbarometer.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial ES atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pelaku diamankan dari salah satu perumahan di Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan pelaku merupakan buronan narapidana Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru yang kabur beberapa tahun silam.
“Tersangka ini pernah ditangkap Ditres Narkoba Polda Riau pada tahun 2016 lalu dan juga seorang napi yang lari dari rutan Sialang Bungkuk pada 5 Mei 2017 lalu,” kata Sunarto.
Tersangka tidak dilakukan penahanan oleh polisi dan selanjutnya diserahkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
“Penyidik tidak melakukan penahanan karena sudah di serahkan ke Rutan, namun proses penyidikan tetap lanjut dan kembali menjalani sisa hukuman yg diperkirakan 4,5 tahun lagi,” ujarnya.
Dari penangkapan ini polisi turut menyita barang bukti 6 paket kecil sabu, 11 butir pil ekstasi, handphone dan timbangan digital. (RRI/lbr)