JAKARTA, limtasbarometer.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tidak tahu-menahu mengenai dugaan uang suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pengakuan itu disampaikan Saeful Bahri, salah seorang tersangka suap terkait pemulusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. “Menurut Saeful, masalah uang Pak Hasto tidak tahu,” ujar kuasa hukum Saeful, Simeon Petrus, kepada SINDOnews kemarin.
Menurut Simeon, Saeful yang juga kader PDIP hingga saat ini belum mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap tersebut. “Pak Saeful tidak menyampaikan ada pihak-pihak lain yang terlibat selain Harun Masiku,” ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani TioFridelina, serta mantan caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini Wahyu meminta uang kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta agar Harun dapat ditetapkan KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Kemarin Hasto memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Wahyu Setiawan. Dia mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik KPK. Hal itu disam paikannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri dalam kasus suap terkait PAW.
“Kalau pemeriksaan ini, kan nanti garis besarnya dari pihak KPK yang menyampaikan karena terkait materi yang masih dalam proses untuk penegakan hukum tersebut. Kami percayakan seluruhnya. Jadi, ada sekitar 24 pertanyaan termasuk biodata,” tuturnya.
Selain Hasto, penyidik KPK juga memeriksa tiga orang lainnya dari staf DPP PDIP yakni Kusnadi, Gery, dan Dadang Yogi. “Penyidik mendalami terkait dengan tupoksi dari masing-masing saksi dalam melaksanakan tugasnya dan bagaimana perkenalan para saksi dengan empat tersangka tersebut,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta.
Sejumlah pihak menyambut positif langkah Hasto memenuhi pemanggilan KPK sebagai saksi. Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, langkah Hasto memenuhi panggilan KPK sebagai bukti bahwa PDIP taat hukum. “Ini hal bagus dan positif, sekjen partai mengikuti prosedur yang ada. Ini contoh taat asas, taat hukum,” ujar Ujang.
Menurut dia, kehadiran Hasto memenuhi panggilan KPK adalah langkah tepat dalam menyikapi kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan tersebut. “Menurut saya, sudah tepat hadir dan bisa mengklarifikasi. Hukum kita menganut asas praduga tidak bersalah, semua warga negara posisinya sama di hadapan hukum,” ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu.
Pengamat politik Jeirry Sumampouw juga memiliki penilaian positif atas langkah Hasto yang memenuhi pemanggilan KPK. Dia mengatakan, Hasto taat asas dengan memenuhi panggilan KPK. “Ya, saya kira, kehadiran Mas Hasto karena kalau dibilang taat asas, itu memang taat asas,” kata Jeirry ditemui di kantor Formappi, Jakarta Pusat. (*)