2 Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan Calon Bintara Polri

Nasional3215 Dilihat
banner 468x60

PALEMBANG,lintasbarometer.com
Kasus suap atau gratifikasi penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polisi Republik Indonesia (Polri) di Polda Sumatera Selatan pada 2016 lalu menemui titik akhir. Dua oknum perwira polisi, Kombes SP dan AKBP SY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

banner 336x280

Keduanya terbukti menerima uang senilai Rp5 miliar lebih dari 12 Casis Polri. Usai diselidiki Mabes Polri, kasus keduanya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

“Tersangka ini adalah hasil penyidikan Mabes Polri dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Sudah dilakukan penahanan di Rutan,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang, Dede.

Kasus gratifikasi ini terjadi pada 2016. Modus yang digunakan tersangka yakni menjanjikan kelulusan kepada para korban yang saat itu sedang ikut serangkaian tes Casis Polri.

Nominal untuk satu calon siswa beragam, mulai dari Rp250 juta hingga Rp300 juta. Korban nyatanya tidak lulus tes meskipun sudah menyetor uang ‘pelicin’. Mereka pun melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

Tim Mabes Polri turun ke lokasi dan menemukan tumpukan uang di atas meja kerja Kombes SP yang saat itu menjabat sebagai Kabid Dokkes Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf A atau Pasal 5 Ayat (2) Huruf a dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

sumber:okezone

banner 336x280