MEDAN,lintasbarometer.com
Usai melakukan eksekusi terhadap hakim PN Medan Jamaludin (55) para tersangka, yaitu Zuraida Hanum (41), Jefry Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29) sempat berdebat di kamar karena tidak sesuai rencana awal.
Hal ini dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat menggelar rekontruksi lanjutan di rumah korban di Jalan Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1).
“Semua rangkaian ini berakhir pada 29 November 2019 pada jam 04.00 WIB. Di sini ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena di skenario korban meninggal karena serangan jantung. Itu pada jam 01.00 WIB,” katanya.
Martuani mengatakan, para tersangka terkejut karena ada lebam merah pada wajah korban. Mereka tidak menduga sebelumnya karena saat membekap korban terlalu kuat.
“Ada meninggalkan jejak dan ini tidak diizinkan istri korban, Polisi pasti menuduh istri korban sebagai pelaku dan bukan serangan jantung,” ujarnya.
Usai berdebat tersangka menyepakati untuk membuang jenazah korban. Saat itu istri korban berkeras membuangnya ke arah perkebunan di kawasan Kutalimbaru.
Martauni mengatakan, istri korban memberikan warning kepada dua eksekutor agar jangan pernah menghubunginya hingga dinyatakan aman.
“Ini menarik sehingga dugaan pasal yang kita tuduhkan menjadi kasus pembunuhan berencana,” jelasnya.
Diberitakan, korban ditemukan tewas di area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11).
Saat ditemukan korban berada di bangku nomor dua dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dengan posisi miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.
Jasad korban telah diautopsi di RS Bhayangkara, Medan pada Jumat (29/11) malam dan selanjutnya dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).
sumber: kumparan