PEKANBARU, lintasbarometer.com
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT. Bushindo Inti Persada yang bergerak dibidang Developer di duga kuat telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum terkait penyediaan unit perumahan sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Donny Warianto,SH.MH kepada lintasbarometer.com Kamis (9/1/2020).
“Pada hari kamis tanggal 9 januari 2020 dilakuka pemeriksaan laporan polisi dengan nomor STPL/532/XI/2019/SPKT/RIAU yang dilaporkan langsung oleh pengacara Donny Warianto.SH.MH”
lanjutnya, adapun permasalahan ini sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, berdasarkan adanya dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh PT BUSHINDO INTI PERSADA sebagai developer perumahan yang berada dikawasan rumbai”ucap Donny selaku kuasa hukum korban.
Donny menguraikan kronologis kejadiannya bermula dengan adanya indikasi dugaan penipuan olehyang disampaikan pengacara korban,Donny Warianto,SH.MH, pada tahun 2016 silam yang mana developer membuat suatu kawasan perumahan bersubsidi di wilayah rumbai dengan tipe perumah 36/108M2.
Pada saat pemasaran untuk menawarkan perumahan ke calon pembeli developer diduga memasang sebuah iklan juga brosur dengan spesifikasi rumah yang rinci, sehinga iklan atau brosur ini membuat calon pembeli tertarik akan fasilitas dan spesifikasi unit.
Kemudian pada bulan agustus pembeliditahun calonyang sama korban (klien red) memberikan boking fee yang masuk dalam hitungan DP, setelah itu dimulailah pembuatan rumah dan pada bulan november 2016 rumah selesai dan akad kredit dilakukan, tapi sampai januari 2020 diduga fasilitas yang diiming-imingkan dalam brosur dan iklan yang dipasang dipinggir jalan didepan perumahan belum juga diberikan atau saat ini dapat dikatakan diduga sebuah perbuatan penipuan.
Pengacara korban,Donny Warianto,SH.MH juga mengatakan bahwa beliau juga baru tau bahwa pimpinan perusahaan ini diduga salah satu pengurus depan dalam organisasi menembak dikota pekanbaru dan juga pimpinan lainnya seorang mantan anggota polri pada jabatan perwira pertama, yang mana mengingat dugaan relasi sangat luas juga saat membuat LP ini sangat susah diterima dan perlu perdebatan panjang.
“Dugaan apakah keadaan ini kebetulan atau situasional dan bisa juga mungkin karna SOP,kita berharap pekara ini dapat dilepaskan dari lingkup relasi terlapor yang cukup berpengaruh di kota pekanbaru ini, agar sesuai denga jargon pihak kepolisian PROMOTER karna diduga korban penipuan dari dugaan penipuan yang di lakukan PT Bushindo Inti Persada ini seluruh pemilik rumah yang ada pada perumahan tersebut”papar Donny. (Jas)