ROHUL, lintasbarometer.com
jajaran polsek tambusai polres rokan hulu ungkap pencurian dengan pembaratan yang terjadi di Rumah Kontrakan Br.LAIYA di Jalan Lidang Desa Tambusai Timur Kec.Tambusai Kab. Rokan Hulu Hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 Sekira Pukul 06.00 wib.
Kapolres rokan hulu AKBP pangucap priyo soegito sik melalui kapolsek tambusai IPTU Efendi Lupino didampingi Kasubsi sihumas AIPDA Mardiono P.SH.menjelaskan bahwa benar terjadi Tindak pidana CURAT di desa tambusai timur kec tambusai kabupaten rokan hulu.”Ujar mardiono SH.
Aipda Mardiono menerangkan kronologis kejadian berawal Pelapor SRI BUNGA LUBIS Di Bangunkan Oleh Saksi EKA WAHYUNI Dengan Mengatakan “Bu Terbuka Pintu Rumah Depan” Lalu Pelapor Menjawab “Ah Masak” Dan Pelapor Langsung Berdiri Dari Tempat Tidur Mengecek Pintu Depan Rumah Dan Ternyata Sudah Terbuka Lalu Pelapor Pergi Ke Kamar Untuk Mengecek Tas Milik Pelapor yang Berwarna Coklat Yang Berisikan Emas.”ucapnya.
Lanjut mardiono,jumlah Emas Sebanyak Perhiasan Emas Set Sebanyak 2 (Dua),Gelang Rantai Sebanyak 1 (Satu),Gelang Kaku Sebanyak 1 (Satu), Gelang Rantai Sebanyak 1 (Satu), Kalung Mainan Salib 1 (Satu), Mainan Kalung Anggur Sebanyak 1 (Satu), Anting-anting Paku Sebanyak 1 (Satu) Pasang, Anting-anting Bulat Sebanyak 1 (Satu), Cincin Belah Rotan Sebanyak 3 (Tiga) Dan Uang Sebanyak Rp.645.000 (Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) Dan Kartu Identitas Pribadi Berupa KTP, ATM BRI, BPJS, Beserta Kwitansi Pembelian Emas, Yang sebelumnya Di Letak Di Atas Kasur,Lalu Pelapor Mengecek HP Merk OPPO, NOKIA, SAMSUNG LIPAT Milik Pelapor Yang Diletak Di Atas Kasur Sudah Tidak Ada Lagi,Lalu Pelapor Melaporkan Kejadian Tersebut Kepada Tetangga Dan Pelapor Melaporkan Kepada Pk RT PARSAORAN SIHOTANG.” Jelas kasubsi sihumas.
Atas kejadian tersebut PELAPOR merasa dirugikan dengan kerugian sebesar Rp 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian Sektor Tambusai untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku
Bergerak cepat kapolsek Tambusai perintahkan kanit reskrim segera lidik dan tangkap pelaku namun Setelah ditindak lanjuti ternyata emas 450 juta tersebut adalah imitasi alias PRANK.”pungkas IPTU Efendi Lupino mengahiri.**(Ns/rls)